Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Salah satu korban mengaku diimingi kerja di klinik kecantikan oleh perekrut sebelum dijadikan PSK.
Polisi menangkap pemilik kafe berinisial M yang menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.
Prostitusi di Gang Royal Penjaringan Terbongkar dari Laporan ABG Hilang, Muncikari dan Penyalur PSK Ditangkap
Polisi membongkar mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kafe gang royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap pemilik kafe berinisial M yang menjadikan tempat usahanya melakukan TPPO.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Probandono Bobby Danuardi mengatakan, kasus TPPO terbongkar berawal salah satu keluarga melaporkan keluarganya hilang 15 Agustus lalu.
Korban yang dilaporkan hilang perempuan berinisial MJS (19), diduga terkena tertipu dengan iming-iming bekerja di sebuah klinik.
Kronologi Praktek Prostitusi Terbongkar
Kakak korban melaporkan kehilangan setelah mengetahui adiknya mengirim pesan telah dikurung di sebuah penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B RT10/RW 09 Penjaringan, Jakarta Utara.
Kakak korban yang panik kemudian melaporkan kejadian dialami adiknya ke polisi.
"Bermula dari kakak korban, adiknya (MJS) dilaporkan hilang untuk kerja di sebuah klinik pada 15 Agustus. Diketahui MJS direkrut untuk bekerja sebagai PSK," kata Probandono dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Korban direkrut untuk dijanjikan bekerja di klinik kecantikan
Dari hasil penelusuran polisi, MJS ternyata direkrut M untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kafe gang royal.
Perekrut ditangkap polisi
Polisi juga mengamankan lima korban TPPO lainnya serta pelaku yang berperan menyalurkan korban berinisial TW (23) pada 15 Agustus 2023.
Pengakuan perekrut ABG dijadikan PSK
Kepada polisi, TW mengaku sudah menjadi kaki tangan M selama kurang lebih lima bulan. TW mengaku mampu merekrut korban tersebar dari Jakarta, Lampung hingga Banten.
Modus merekrut korban
Pelaku bermodalkan iklan di media sosial merekrut korban.
Perekrut wanita diberi upah Rp1 juta
Dari hasil pemeriksaan, TW mampu mengantongi keuntungan dari M untuk setiap transaksi wanita yang direkrut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta rentang waktu Juni hingga Agustus 2023.
Muncikari ditangkap
Setelah menangkap TW, polisi memburu pria inisial M yang merupakan bos dari TW. Pelaku M ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (2/9).
"M merupakan pemilik kafe sekaligus yang mengendalikan TPPO di kafe tersebut," ujar Probandono.
Muncikari punya dua kafe remang-remang
Hasil pemeriksaan, M juga memiliki Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku juga sempat menjadi buronan Polsek Tambora, namun berhasil kabur setelah penangkapan TW.
Dua pelaku terancam penjara 15 tahun
Atas perbuatannya, M dan TW dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.