PSBB di Jakarta Diperpanjang, Ganjil-Genap Tak Berlaku hingga 12 Juni 2020
"Kebijakan Ganjil-Genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu kedepan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," ujar Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB di Jakarta ini dengan status transisi menuju tatanan normal baru.
Dengan adanya perpanjangan PSBB tersebut, kebijakan Ganjil-Genap kendaraan pun juga kembali ditiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan sistem kelas BPJS dihapuskan ? Meskipun penghapusan kelas tersebut telah diumumkan, penerapan penuh dari kebijakan ini baru akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa perubahan terbaru dari sistem BPJS ? Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah cara layanan kesehatan di Indonesia.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Pembatasan Ranmor dengan sistem Ganjil Genap (Gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/6).
Selain itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, selama satu minggu diperpanjang tidak diaktifkan kebijakan Gage. Nantinya, selama itu akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut bersama instansi terkait.
"Kebijakan Ganjil-Genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu kedepan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB). Kendati demikian, status Jakarta saat ini yaitu masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Anies mengatakan status ini diartikan kegiatan sosial dan ekonomi dibuka kembali, hanya saja dilakukan secara bertahap.
Kriteria kegiatan ekonomi dan sosial yang diperbolehkan beroperasi di masa ini adalah tidak menimbulkan keramaian, menimbulkan manfaat bagi masyarakat, dan tempat atau kegiatan yang memiliki efek resiko yang terkendali.
Baca juga:
Pemberlakuan Ganjil-Genap Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal PSBB
Setelah PSBB Selesai, Polisi Pertimbangkan Kembali Penerapan Ganjil Genap atau Tidak
Jakarta Mulai Macet, Polisi Belum Ingin Terapkan Sistem Ganjil Genap
Ganjil-Genap Tak Berlaku Saat PSBB di Jakarta, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup
Sejalan PSBB, Peniadaan Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Polda Metro Perpanjang Hapus Ganjil Genap Hingga 22 Mei