PSBB Jakarta, 502 Perusahaan Langgar Aturan dan 71 Ditutup Sementara
Selain itu, 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 502 perusahaan melanggar aturan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan pelanggaran itu berujung pada penutupan sementara.
Dia menyebut bila dihitung sejak sidak pada 14-23 April 2020 sebanyak 71 perusahaan telah ditutup sementara.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
"Ada 71 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Jumat (24/4).
Jumlah itu tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 12 perusahaan, Jakarta Barat ada 17 perusahaan, kemudian 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Selatan.
Lalu sebanyak 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.
"Ada juga 76 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSBB DKI Kedua Berlaku, Polda Metro Masih Temukan Warga Tak Patuh Aturan Bermasker
PSBB di Jadetabek, Masih Banyak Masyarakat Tak Patuhi Penggunaan Masker
PSBB DKI Diperpanjang, MUI Minta Warga Patuh Agar Tak Terjadi Krisis
Ketua DPRD DKI Minta Perusahaan Tekstil & Garmen Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB
Tidak Tepat Penyaluran Bansos Bukti Malasnya Birokrasi Cek Data
Penyaluran Bansos di Jakut Salah Sasaran, Warga Bukan Golongan Miskin Dapat Sembako