PSK, muncikari hingga preman Kalijodo dilarang tinggal di rusun
Pemprov akan melakukan penelusuran bukti identitas warga yang akan direlokasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap merelokasi dan menampung warga Kalijodo, Jakarta yang menjadi korban gusuran. Namun relokasi ini tak akan sembarangan.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya akan selektif dalam memverifikasi warga yang berhak menempati 400 unit rusun yang disediakan.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen asli dan fotokopi kelengkapan administrasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat kepemilikan bangunan atau bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).
Ada pula persyaratan lain, katanya, seperti bersedia tinggal di rusun tanpa paksaan dan tidak boleh berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), muncikari, preman atau pun penjual minuman keras.
"Untuk warga yang kalijodo ke rusun-rusun kita, itu persyaratannya adalah mempunyai istri, keluarga, punya anak-anak, ber-KTP DKI, dan dia siap untuk tinggal di rusun," kata Ika di Plaza Barat Senayan, Jakarta, Minggu (21/2).
"Jadi bukan untuk PSK, bukan untuk muncikari, bukan untuk pedagang minuman keras, bukan preman, bukan untuk yang seperti mereka," sambungnya.
Untuk membuktikan itu, pihaknya akan melakukan penelusuran bukti identitas warga yang akan direlokasi. Jika terbukti ada yang tidak memenuhi syarat, Pemprov DKI akan membatalkan pengajuan itu atau mengusirnya dari rusun.
"Membedakannya, kita akan ada assessment lagi. Kalau ada assessment kemudian kita lihat dia itu ya akan kita keluarkan. Seperti itu kan kelihatan misalnya dari tingkah laku. Assessment dinyatakan dia positif, keluar. Kita kan ada tim assessment nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui, ada enam rukun tetangga (RT) dengan sekitar 300 kepala keluarga yang menghuni wilayah Kalijodo. Satu RT masuk dalam wilayah Jakarta Barat dan lima lainnya termasuk Jakarta Utara.
Oleh Pemprov DKI, mereka rencananya direlokasi ke Rusunawa Marunda Jakarta Utara dan Pulogebang Jakarta Timur. Sedangkan, sebagian warga lainnya memilih pulang kampung setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi penertiban Kalijodo. Sementara, penertiban kawasan Kalijodo, Jakarta Utara pada 29 Februari mendatang setelah keluarnya surat peringatan (SP) 1.
"Persiapan sudah matang, tanggal 29 Februari eksekusi," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/2).