Pilkada di Jatim Ini Sisakan Masalah, Puluhan PPK dan PPS Diduga Langgar Kode Etik
Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Puluhan orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Pilkada Situbondo, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik. Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menyatakan saat ini sedang memproses pelanggaran tersebut.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa isu utama Pilkada Jatim 2024? Isu-isu utama yang menjadi perhatian dalam kampanye kali ini meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penanganan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan dan pengangguran.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang membentuk PPS Pilkada 2024? PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkat kabupaten/kota dan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
"Mereka (PPK dan PPS) masih aktif sebagai penyelenggara ad hoc (PPK dan PPS), dan pada Januari 2025 mereka masih terima honor, jadi saat ini masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Situbondo Agita Primasanti. Dikutip dari Antara, Sabtu (28/12).
Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
Dia juag menyayangkan sejumlah anggota PPK dan PPS yang hadir langsung saat acara bersama dengan calon bupati terpilih. Apalagi, dokumentasi berupa foto kegiatan mereka tersebar di media sosial.
"Yang kelihatan atau tampak ada sekitar 30 orang PPK dan PPS, yang tidak kelihatan bisa jadi lebih banyak," kata Agita.
Namun demikian, dia belum bisa menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh puluhan PPK dan PPS yang diduga melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu itu.
"Sanksinya kami masih memproses ya, jadi kami belum bisa menyampaikan," kata Agita.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara.
"Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir," kata Faridl.
Sebelumnya, sejumlah PPK dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwaslucam) di Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Bawaslu setempat karena diduga melanggar etika sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024 dengan mengadakan pertemuan dengan calon bupati terpilih.
"Kami sudah melaporkan pertemuan penyelenggara pemilu PPK dan Panwaslucam dengan calon bupati Situbondo terpilih ke Bawaslu, karena menurut kami tidak etis di masa tahapan pilkada melakukan pertemuan dengan peserta kontestasi pemilihan bupati," kata pelapor, Dondin Maryasa Adam.
Penyelenggara pemilu yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik itu, lanjut dia, salah satunya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kecamatan Panarukan.
PPK Kecamatan Panarukan itu telah melakukan pertemuan dengan calon bupati terpilih setelah tahapan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo tahun 2024.
"Yang jelas kami menyayangkan pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan calon bupati terpilih karena ini masih masa tahapan Pilkada Serentak 2024. Tentu ini merupakan pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu," ucap Dondin.
Informasi dihimpun Antara, dalam pertemuan itu tidak hanya dihadiri oleh penyelenggara ad hoc PPK saja, namun ada pula sejumlah orang yang diduga panitia pengawas pemilu kecamatan atau Panwaslucam, dan bahkan disebut pula ada dua orang komisioner Bawaslu juga hadir dalam pertemuan yang dihadiri calon bupati terpilih.