Pukulan Pengunjung Kepada Bu Lurah Berujung Penyegelan Kafe di Cipete Utara
Seorang pengunjung Waroeng Brothers Coffee a Resto, ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan ke polisi memukul Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang saat itu bersama aparat kelurahan melakukan pemantauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Razia pelaku pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi dilakukan pihak Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/11) dini hari berbuntut panjang. Seorang pengunjung Waroeng Brothers Coffee a Resto, ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan ke polisi memukul Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang saat itu bersama aparat kelurahan melakukan pemantauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nurcahya mengungkapkan bahwa pemukulan terhadapnya diduga terjadi karena provokasi pemilik Waroeng Brothers (WB) kepada pengujung ketika kegiatan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan itu. Menurut dia, pemilik usaha WB menolak saat diminta untuk memenuhi panggilan ke Kantor Kelurahan Cipete Utara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan meluncurkan program PBI APBD? Program BPJS PBI APBD adalah sebuah inisiatif Bantuan Sosial yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dan sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Nurcahya menceritakan pemanggilan pemilik kafe itu guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukannya karena melebihi batas waktu operasional dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pada malam kejadian tersebut, pemilik WB beralasan hari sudah malam pukul 00.30 WIB dan jam operasional pemerintahan sudah berakhir pukul 15.00 WIB.
"Saya bilang tidak apa-apa, jam kerja saya 24 jam. Dia (pemilik usaha) tidak mau dan pengunjung akhirnya terprovokasi," kata Nurcahya saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/2).
Awal mula peristiwa keributan terjadi hingga berakhir pemukulan tersebut, terjadi saat Nurcahya sedang melakukan pemantauan kerumunan di Jalan Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/11) lalu. Nurcahya melanjutkan, memonitor wilayahnya hingga ke Jalan Pelita, untuk mengecek pengerjaan saluran oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) sepanjang 350 meter.
Pada saat pengecekan di titik akhir saluran, Nurcahya yang berpatroli bersama dengan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan Satgas COVID-19 tingkat RT mendengar suara hingar bingar dan gegap gempita orang bernyanyi-nyanyi yang ramai.
"Spontanitas saya beserta FKDM, PPSU dan Ketua RT ingin memonitor keadaan di WB ini," kata Nurcahya.
Nurcahya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Nurcahya, WB sudah berkali-kali dilaporkan oleh masyarakat karena merasa terganggu kenyamanan dan ketentramannya oleh kegiatan di warung kopi tersebut.
Melihat kebisingan di tengah malam tersebut, Nurcahya tidak lantas membubarkan orang-orang yang ada di dalam WB tetapi berupaya memanggil pemilik warung yang diketahuinya bernama Feri.
"Saya sampaikan kepada Pak Feri, ini bagaimana, kan masih PSBB kenapa seperti ini situasi dan kondisinya, saya minta Pak Feri untuk bicarakan ini di kantor saja," ujar Nurcahya.
Pada saat itu, lanjut Nurcahya, pengunjung warung tersebut terprovokasi, terjadi ketegangan. Saat hendak meninggalkan tempat tersebut, Nurcahya dikejar oleh sekelompok orang dari warung tersebut, hingga terjadi pemukulan.
Nurcahya tidak mengenal siapa yang melakukan pemukulan terhadap dirinya, karena peristiwa terjadi begitu cepat, ada yang memegang dirinya dan menarik lehernya, hingga memukulnya. Akibat peristiwa tersebut, Nurcahya mengalami luka lebam di pipi dan terdapat bekas kuku yang menimbulkan rasa sakit sehari setelah kejadian.
"Jadi, saya dipukulnya di jalan raya. Saya tidak kenal siapa yang mukul, karena hampir semua, ada beberapa orang itu sayang dipegang, leher saya juga, seperti yang tampak di video yang beredar itu," katanya Nurcahya.
Seorang Pengunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum.
"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12) malam.
AKBP Jimmy menyebutkan, satu dari tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahaya pada saat melakukan penindakan penertiban kerumunan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 21 November 2020. Pelaku yang sudah diamankan berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.
Menurut Jimmy, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing saat kejadian pemukulan terjadi. Pelaku RQ yang sudah lebih dulu ditangkap usai pemukulan terjadi, merupakan yang memukul wajah Ibu Lurah Cipete Utara.
"Ada tiga orang yang melakukan dorongan-dorongan. Lalu terjadi pemukulan. Di antara tiga orang itu, ada yang megang tangan, ada yang tangannya narik leher Bu Lurah, ada yang mukul Bu Lurah," kata Jimmy.
Penjelasan Pihak Kafe
Tim kuasa hukum Waroeng Brothers (WB) membantah pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara dilakukan oleh pemilik warung karena keributan terjadi antara pengunjung warung dengan pejabat kelurahan tersebut.
"Keributan antara Bu Lurah dengan tamu. Jadi, saya pernah melihat laporannya ke Wali Kota, ke Polres Jaksel bahwa pemilik WB juga ikut menganiaya, itu fitnah, tidak pernah ada," kata Wisnu Wardhana, selaku kuasa hukum WB, di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Menurut Wisnu, pada saat keributan terjadi, pemilik WB justru yang berupaya melerai dan melindungi, jangan sampai terjadi apa-apa dengan pejabat kelurahan tersebut.
"Kita buktikan dengan video, sudah kita sampaikan ke Polres," kata Wisnu.
Selain membantah penyataan Lurah Cipete Utara yang dipukul oleh sejumlah orang di WB, kuasa hukum juga menilai laporan tersebut mengada-ngada dan fitnah sehingga masuk kategori laporan palsu. Penyataan yang dianggap mengada-ngada adalah terkait jumlah pengunjung saat penertiban yang dinyatakan lebih dari 100 orang.
Kuasa hukum berdalih, warung kopi dan kafe tersebut tidak bisa memuat lebih dari 50 orang. "Bu Lurah tanpa atribut kelurahan tengah malam datang ke mari tidak didampingi aparatur kelurahan, ataupun aparatur yang sah mendampingi dia sekalipun itu Satpol PP. Bu Lurah datang bersama dengan FKDM yang kita tidak tahu itu apa, tapi sudah dilengkapi dengan atribut Satgas Covid-19," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, kedatangan Lurah Cipete Utara tanpa atribut dan pendampingan aparatur kelurahan sebagai tindakan hukum yang ilegal. Bu Lurah, lanjut Wisnu, datang dengan tiga orang anggota FKDM langsung memerintahkan dengan lantang kepada anggotanya untuk memfoto warung dan menggebrak-gebrak meja.
"Misalnya saya sebagai pengunjung yang tidak kenal itu Lurah tanpa adanya atribut, pasti tamu-tamu itu terpancing emosi dan memang pada kenyataannya terpancing emosi dan akhirnya bentrok," kata Wisnu.
Pada malam itu, menurut pengakuan Wisnu, pihak WB telah berkoordinasi dan berkomunikasi dalam kaitannya melindungi Lurah Cipete Utara dari cekcok.
Pihak pengacara juga membantah pernyataan Lurah Cipete Utara yang mencium aroma minum keras dari pengunjung yang datang pada saat pemukulan terjadi. Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
Saat ditanya jam operasional WB melebihi batas aturan, karena pukul 01.30 WIB masih beroperasi, Wisnu beralasan pada malam itu tengah terjadi transisi mau tutup, tetapi pengunjung masih ada, sehingga menunggu pengunjung pulang satu per satu.
Terkait izin usaha, Wisnu mengaku pihak WB sedang mengurus perizinan secara daring dan kini sudah memegang nomor izin bersama (NIB) sebagai dasar membuka usaha.
"WB sudah memiliki nomor izin bersama (NIB) izin usaha dan izin lokasi," ujar Wisnu.
(mdk/gil)