Putusan PTUN Menangkan Anies dalam Sengketa Lahan di Taman Villa Meruya
Dalam putusan itu, penggugat juga diminta membayar biaya perkara Rp510.000.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menang dalam gugatan sengketa lahan di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. Saat ini, lahan tersebut sedang dalam tahap pengerjaan untuk pembangunan Masjid At Tabayyun.
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) tentang objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara karena merupakan perbuatan hukum perdata," demikian bunyi putusan yang dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Rabu (1/9).
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa putri tunggal Anies Baswedan? Mutiara Baswedan, satu-satunya putri dan anak sulung Anies Baswedan, menarik perhatian dengan kecantikan alaminya.
-
Apa yang ingin diberantas oleh Anies Baswedan? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
Perkara dengan nomor 76/G/2021/PTUN.JKT itu diputuskan pada 30 Agustus 2021.
"Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima."
Dalam putusan itu, penggugat juga diminta membayar biaya perkara Rp510.000.
Sebelumnya, penggugat yang terdiri dari 12 orang memohonkan gugatan agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
Gubernur juga digugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa pembangunan Masjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat sudah berdasarkan rekomendasi Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB). Pernyataan ini seiring dengan penolakan warga atas pembangunan tersebut dikarenakan dugaan adanya alih fungsi lahan hijau.
"FKUB memberikan rekomendasi, dan rekomendasi itu kita bisa menjalankan prosedur dengan baik," ucap Anies saat menyampaikan sambutan dalam seremonial peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun, Jumat (27/8).
Ia pun menuturkan pembangunan jika tidak tertib ketentuan, hanya menimbulkan potensi masalah.
Anies memahami proses pembangunan masjid tersebut cukup memakan waktu, yakni 3 tahun. Namun, menurutnya, waktu tersebut akan dirasa singkat saat masjid sudah kokoh berdiri.
"3 tahun itu menjadi waktu yang amat singkat," ucapnya.
Di saat bersamaan, sekelompok ibu komplek perumahan tersebut melakukan aksi damai, memprotes atas langkah awal pembangunan masjid tersebut. Alasan para ibu protes karena lahan yang rencananya akan didirikan Masjid At Tabayyun merupkan ruang terbuka hijau (RTH).
Sengketa lahan pernah diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan baru akan diumumkan pekan depan.
"Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan diputus PTUN," ujar Sekretaris RW setempat, Ridwan Susanto.
(mdk/lia)