Salah tembak, lima polisi hanya dikenakan sanksi disiplin
Polda Metro menemukan dua unsur kelalaian yang dilakukan petugas Polsek Tanjung Duren.
Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa anggota Polsek Tanjung Duren diperiksa terkait kasus salah tangkap terhadap seorang pemuda bernama Robin (25). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan unsur kelalaian oleh petugas saat melakukan penyergapan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
"Lima anggota sudah diperiksa Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Selasa (15/10).
Dalam pemeriksaan, lanjut Rikwanto , petugas Propam menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh anggota saat mengejar pelaku pencurian mobil. Yakni, melakukan pemukulan dengan senjata terhadap korban.
"Ditemukan ada kelalaian, yakni memukul menggunakan gagang pistol," tegas Rikwanto .
Tak hanya itu, para petugas yang terjun ke lokasi tidak mengonfirmasi keterlibatan Robin dalam kasus pencurian mobil. Padahal, salah satu pelaku turut dibawa dalam penyergapan yang dilakukan aparat Polsek Tanjung Duren.
"Yang bersangkutan tidak menanyakan lebih dulu apakah Robin termasuk bagian dari komplotan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap," paparnya.
Terbukti lalai, anggota tersebut dikenakan ketentuan hukuman disiplin sesuai pasal 14 huruf d. "Hukuman disiplin itu paling ringan teguran, paling berat tahanan 7-14 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Robin Napitupulu menjadi korban salah tangkap yang dilakukan anggota kepolisian Polsektro Tanjung Duren terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cemara Ujung Gang Delapan, Koja, Jakarta Utara.
Robin menjadi korban salah tangkap karena salah satu tersangka pencuri mobil keliru mengira mobil korban sebagai mobil rekannya yang sedang diburu polisi. Robin ditembak sebanyak empat kali saat memanaskan mobil. Meski keempat peluru tidak mengenai korban, peristiwa tersebut mengakibatkan anak ketiga dari empat bersaudara itu trauma.