Sandiaga klaim sudah prediksi MA akan cabut Pergub larangan sepeda motor
"Jadi kami kalau dari MA sudah keluar (putusan mencabut pergub) berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," kata Sandi.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan penerapan Peraturan Gubernur tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah memprediksi gugatan ini bakal dikabulkan MA dengan alasan mengembalikan rasa keadilan bagi penggunaan sepeda motor.
"Ya itu sudah terprediksi (putusan MA) oleh kami karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan Selvi Ananda menghadiri acara tersebut? Baru-baru ini Selvi Ananda menghadiri sebuah acara.
-
Di mana kejadian sopir angkot memukul pemotor itu terjadi? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini.
-
Kenapa banyak orang yang membawa barang aneh di motor? Motor tetap menjadi kendaraan favorit masyarakat sampai saat ini. Terlebih lagi, harganya terjangkau sehingga dapat dimiliki oleh berbagai kalangan.
-
Siapa saja yang ikut serta dalam kegiatan motoran Wika Salim dan pasangannya? Tak hanya berdua saja, terkadang pasangan ini riding bersama rekan satu hobi lainnya, jadi suasananya semakin seru.
Dia mengatakan, pihaknya memang sedang mengkaji untuk mencabut larangan tersebut dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga.
"Jadi kami kalau dari MA sudah keluar (putusan mencabut pergub) berarti kita harus percepat itu kita harus percepat dan kita akan tindak lanjuti," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dengan memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon menganggap dirugikan haknya dengan pemberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.
"Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga:
Bangun LRT, Sandiaga akan libatkan investor Korea, China dan Jepang
Tuai kritik, penutupan Jl Jatibaru untuk PKL dikaji tiap pekan
Pasar Gembrong digusur, Sandiaga siapkan lokasi relokasi
Bangun rumah sakit kanker, Sandiaga akan gunakan skema KPBU
Sabar, jawaban Sandiaga kala mantan UPT Monas mengadu kehilangan pekerjaan
Lari pagi bersama di Monas, Menteri Rini dan Sandiaga bahas TOD
Penataan PKL Kota Tua dimulai pekan depan