Sejarah pemberlakuan 3 in 1 di Jakarta
Gubernur DKI saat itu Sutiyoso sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu.
Pemberlakuan 3 in 1 di Jakarta mendapat sorotan dari Gubernur DKI Basuki T Purnama. Ahok menilai sering kali terjadi eksploitasi karena para joki 3 in 1 memboyong anak yang masih balita untuk mencari uang.
Sistem 3 in 1 ini muncul berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Gubernur saat itu Sutiyoso sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu.
Tujuan 3 in 1 jelas untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam tertentu yang sering menyebabkan macet parah. Apabila pengendara melintas kurang dari 3 orang langsung.
Kebijakan awalnya hanya berlaku pagi hari, pukul 07.00-10.00 WIB. Seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003, maka jam 3 in 1 ditambah pada waktu sore mulai pukul 16.30 WIB-19.00 WIB, pada September 2004.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional ketentuan ini tidak berlaku.
Beberapa kawasan 3 in 1 berlaku di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Saat ini Ahok tengah mengkaji ulang sistem 3 in 1 di sejumlah jalan protokol. Penghapusan cukup beralasan karena Pemprov DKI segera menerapkan sistem baru yang lebih modern yakni Electronic Road Pricing (ERP).
"Sebenarnya enggak perlu ada 3 in 1 juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar enggak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan enggak benar kalau begitu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (28/3).
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengaku akan mengkaji ulang wacana dari Ahok tersebut. Moechgiyarto mengungkapkan, dalam penerapan ini perlu dilihat terlebih dahulu efisien dan efektivitas diberlakukannya sistem tersebut.
"Kita lihat, efisiensi dan efektifitasnya, kalau memang tidak banyak berguna ya kita hapus itu 3 in 1," ujarnya.