'Selain militer, aturan hormat ke bendera tak harus angkat tangan'
Bukan hanya JK, lanjut Djarot, bahkan ibu-ibu yang mengenakan sanggul juga diperbolehkan hormat dengan sikap tegap.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tidak memberi hormat saat pengibaran bendera dalam upacara 17 Agustus kemarin, sempat menuai kritik di masyarakat. Kritikan itu dijawab oleh juru bicara JK bahwa sikap Wapres sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 14/1958 tentang bendera kebangsaan RI.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga mengatakan bahwa sikap hormat tak melulu harus mengangkat tangan.
"Aturannya kan boleh, hormat itu dalam aturan tidak harus angkat tangan, dengan sikap tegap sudah bisa menandakan hormat. Kecuali mereka yang gunakan atribut militer, TNI Polri, itu harus hormat dan mereka peserta upacara juga," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/8).
Bukan hanya JK, lanjut Djarot, bahkan ibu-ibu yang mengenakan sanggul juga diperbolehkan hormat dengan sikap tegap. "Jadi yang penting sikapnya tegap sempurna itu its okay," imbuhnya.
Namun, Djarot sendiri mengaku dirinya sudah terbiasa hormat dengan mengangkat tangan ke kepala. Bahkan, saat berziarah ke makam pahlawan pun Djarot menyempatkan diri untuk hormat ke para pahlawan.
"Sama ketika ziarah ke makam pahlawan, karena kebiasaan mau masuk ke gerbang kita hormat dulu gitu kepada pahlawan yang telah gugur," tandasnya.