Selain reklame, penerimaan PBB DKI juga tak capai target
Minimnya penerimaan pajak berdampak pada menurunnya pendapat asli daerah Jakarta.
Tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jakarta menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Selain minimnya pendapatan dari reklame, pajak bumi bangunan (PBB) pun tak memberikan mencapai target.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menyebut, menurunnya penerimaan dari PBB karena pihaknya memang memberikan keringanan bagi warga yang tak mampu pajak sebagai kompensasi naiknya nilai jual objek pajak. Setidaknya, ada 27.293 wajib pajak yang mengajukan keringanan PBB.
"Dari catatan kami, ada sebanyak 27.293 orang warga yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB setelah adanya kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak pada tahun ini," kata Iwan saat dihubungi, Rabu (10/12).
Iwan menambahkan, persentase keringanan tarif PBB ini bervariasi. Maksimal, 50 persen untuk warga dan 75 bagi veteran sesuai dengan besaran PBB yang dibayarkan.
"Bila dihitung dari 27.293 pemohon yang kita berikan keringanan PBB, nilainya mencapai Rp 111 miliar," ujarnya.
Untuk diketahui, sampai awal Desember ini, PAD DKI hanya Rp 5,3 triliun atau sekitar 83 persen dari target Rp 6,5 triliun. Meski dari target tak tercapai, namun Iwan sedikit bangga karena penerimaan pajak tahun ini lebih tinggi 40 persen, dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 3,2 triliun.
"Walaupun dari sisi target tidak tercapai, tapi realisasi penerimaan pajak tahun ini masih lebih tinggi dari tahun lalu," tutup Iwan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membantah kenaikan tarif pajak untuk mengusir warga Jakarta tidak mampu. Solusi dari kenaikan pajak ini, kata Ahok, pihaknya akan menyediakan bangunan vertikal, rumah susun untuk menampung warga.
Tak hanya itu, kenaikan pajak ini merupakan bentuk penyesuaian dari aturan pemerintah pusat yang menyerahkan pengaturan retribusi pajak oleh pemerintah daerah.
"Kalau kami tidak mengikuti, kami akan disalahkan. Bisa-bisa masuk penjara nanti," ungkap Ahok.