Sempat Muntah-Muntah, Petugas KPPS di Jakarta Utara Meninggal Dunia
Petugas KPPS berinisial AB (47) bertugas di TPS 116, Penjaringan, Jakarta utara.
Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 turut memakan korban jiwa. Seorang Anggota KPPS dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (27/11) siang.
Petugas KPPS berinisial AB (47) bertugas di TPS 116, Penjaringan, Jakarta utara. "Benar kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Ade Ary menjelaskan, lima orang saksi berinisial B, TTS, D, Y, dan F telah dimintai keterangan kepolisian. Keterangan para saksi, AB masih terlihat mengambil logistik untuk dibawa ke lokasi TPS pada pukul 05.00 WIB.
Namun pada pukul 11.00 WIB, dia meminta izin kepada panitia KPPS untuk beristirahat pulang ke rumah karena merasa tidak enak badan.
"Setelah sampai di rumahnya, sekitar 10 menit kemudian D berteriak meminta tolong kepada warga karena korban sudah lemas dan muntah-muntah," ujar Ade Ary.
AB sempat dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya guna mendapatkan pertolongan medis. Namun, takdir berkata lain.
"Pukul 11.30 WIB korban diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.
Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. "Kasus ditangani Polsek Penjaringan," tandas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, petugas KPPS itu sempat mengalami sakit terlebih dahulu saat tengah bertugas sebelum menghembuskan napas terakhirnya.
"Sakit dia pulang, dia pulang terus kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia. (Bukan karena kelelahan) Mungkin karena sakit ya. Karena kalau bicara kelelahan tentu saja proses ini lebih ringan dari Pileg, Pilpres ya, yang rekapitulasinya bisa selesai sampai tengah malam," jelasnya.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, AB sempat lebih dulu dibawa ke klinik saat mengalami atau mengeluh kesakitan dan meminta izin untuk kembali ke rumah.
"Yang pasti informasi di KPU Jakarta Utara, beliau sedang bertugas, sakit, terus sempat izin pulang ke rumah, sempat dibawa juga ke klinik, mungkin paska itu almarhum meninggal dunia," ucapnya.
Beri Santunan
Wahyu memastikan, nantinya almarhum akan mendapatkan santunan dari KPU sesuai dengan aturan yang ada yakni sebesar Rp46 juta.
Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan santunan itu akan diberikan kepada pihak atau keluarga Achmad Betti.
"Sesegera mungkin. Kalau semua berkas-berkasnya, keterangan kematian dan segala macamnya, SK dan segala macam sudah selesai kami segera keluarkan santunannya," ungkapnya.
"Kalau di SBML kami itu, untuk santunan meninggal dunia itu Rp36 juta plus Rp10 juta bantuan biaya pemakaman. Jadi total kalau saya tidak salah Rp46 juta," pungkasnya.