Sepinya Lalu Lintas Jakarta di Hari Pertama Penerapan PSBB
Ijul (41), pedagang kopi sepeda keliling yang berjualan di sekitar persimpangan PGC Cililitan, mengakui pemberlakuan PSBB membuat ruas jalan semakin sepi dari lalu lalang kendaraan. "Semakin sepi mas, dibandingkan dua hari sebelumnya."
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Jakarta hari ini, Jumat (10/4). Tampak sejumlah ruas jalanan Jakarta lebih lengang dari hari kemarin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI. Kebijakan ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pantauan merdeka.com, pukul 07.00 WIB, volume kendaraan menurun jauh di bandingkan hari biasanya. Hal itu terlihat jelas di sejumlah persimpangan jalan.
Seperti di persimpangan Tamini Square, persimpangan Raya Bogor-Hek, Persimpangan depan Mall PGC Cililitan, dan Persimpangan Dewi Sartika, Jakarta Timur terlihat lenggang ke segala arah.
Hanya terlihat beberapa kendaraan roda dua. Kepadatan juga tak terlihat di sejumlah traffic light.
Ijul (41), pedagang kopi sepeda keliling yang berjualan di sekitar persimpangan PGC Cililitan, mengakui pemberlakuan PSBB membuat ruas jalan semakin sepi dari lalu lalang kendaraan.
"Semakin sepi mas, dibandingkan dua hari sebelumnya. Sekarang mah udah sepi mobil-mobil juga," ujar Ijul.
Kondisi lalu lintas serupa juga terpantau di persimpangan Pancoran dan persimpangan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Kondisi volume kendaraan pada Pukul 08.00 cenderung sepi ke segala arahnya dan didominasi kendaraan sepeda motor.
Namun masih ada beberapa masyarakat yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Selain itu, pemberlakuan PSBB di hari pertama wilayah Jakarta turut diikuti imbauan dari petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian. Petugas menggunakan megaphone berkeliling melakukan sosialisasi PSBB.
"Masyarakat untuk tetap diimbau menggunakan masker selama beraktivitas, tetap berlakukan physical distancing," seruan petugas.
10 Daftar Pembatasan Kendaraan Selama PSBB
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penutupan akses masuk maupun keluar di wilayah DKI Jakarta, hanya pembatasan moda transportasi selama PSBB diberlakukan.
"Dalam ketentuan PSBB, ada beberapa pembatasan salah satunya adalah pembatasan moda transportasi. Terkait dengan pembatasan moda transportasi maka ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat, yakni satu tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," tutur Sambodo dalam video di akun Instagram TMC Polda Metro @tmcpoldametro, Kamis (9/4).
Sementara untuk angkutan barang, Sambodo merinci ada sekitar 10 kendaraan yang diperbolehkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB.
"Khususnya barang-barang yang esensial memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," jelas Sambodo.
Kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengantaran uang.
5. Angkutan untuk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
6. Angkutan truk barang untuk bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman.
9. Angkutan jemputan karyawan.
10. Angkutan kapal penyeberangan.