Sewakan anak jalanan Rp 200.000, pelaku perdagangan orang diciduk
Akibat perbuatannya pelaku terancam dipenjara hingga 15 tahun.
Jajaran Polsek Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus perdagangan orang dan perlindungan anak. Polisi berhasil mengamankan dua wanita pelaku yang diduga salah satunya merupakan ibu dari anak-anak yang dieksploitasi sekitaran Blok M, Jakarta Selatan.
"Kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku eksploitasi terhadap anak dengan cara memanfaatkan anak untuk melakukan kegiatan seperti mengamen, mengemis dan turut jadi joki 3 in 1," kata Kombes Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil mengamankan 17 anak-anak dan 8 orang dewasa yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang. Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu memaksa korban untuk mengamen dan meminta-minta.
"Kalau mereka enggak mau, anak itu akan dipukul atau istilahnya digaplok," ujarnya.
Tak hanya dieksploitasi, beberapa anak juga disewakan kepada pelaku lain untuk dipekerjakan yang sama. Harga sewa setiap anak yaitu Rp 200.000.
"Dalam satu hari pendapatan mereka kira-kira Rp 200 ribu. Mereka bekerja dari pagi sampai magrib atau hari sudah gelap," tambah dia.
Dari pengakuan para tersangka, uang hasil kerja anak-anak itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu bungkus plastik Happy Tos, sejumlah uang tunai, dua unit ponsel, foto dan rekaman suara.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO pasal 2 dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76B, 76C, 76F dan 76 I Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta.