Skuter Listrik akan Masuk Golongan Alat Angkut Perorangan
Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi. Alasannya karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukkan skuter listrik ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah 'personal mobility device'.
"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di Jakarta Pusat, Senin (18/11).
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Kapan Wuling Motors memulai ekspansi ke sektor otomotif di Indonesia? Pada tahun 2015, Wuling Motors memulai ekspansi ke sektor otomotif di Indonesia dengan mendirikan pabrik di Greenland International Center (GIIC), Cikarang, Jawa Barat.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi. Alasannya karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu.
Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.
"InsyaAllah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto seperti dilansir dari Antara.
Akan Ada Denda Jika Melanggar
Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.
Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan.
Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga ibu kota.
Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm, berboncengan dan mengoperasikannya di jalan raya.
Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.
(mdk/fik)