Soal Saham Bir, Gerindra Heran Ketua DPRD DKI Tak Mau Diajak Rapat
"Jadi saya mengajak Pak Ketua, silakan hak politik masing-masing fraksi untuk melakukan penolakan, tapi dalam forum resmi, bukan di luar," ucap Syarif di Balai Kota, Jumat (12/3).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif mempertanyakan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang bergeming terhadap permintaan Pemprov untuk membahas rencana divestasi saham dari PT Delta Djakarta, Tbk. Syarif berpendapat, setuju tidaknya terhadap rencana Pemprov, lebih baik disuarakan dalam forum resmi.
"Jadi saya mengajak Pak Ketua, silakan hak politik masing-masing fraksi untuk melakukan penolakan, tapi dalam forum resmi, bukan di luar," ucap Syarif di Balai Kota, Jumat (12/3).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Syarif mengatakan, secara pribadi, dia pernah menanyakan secara langsung kepada Prasetio, kenapa tak kunjung membuka pembahasan rencana divestasi saham. Saat itu, kata Syarif, politikus PDIP mengatakan, alasan Pemprov untuk menjual saham di perusahaan produsen minuman beralkohol itu tidak kuat.
Mendapat jawaban tersebut, ia pun kembali mengajak Prasetio agar mengabulkan permohonan Pemprov untuk menggelar pembahasan antara eksekutif dengan legislatif tentang rencana yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 itu.
"Untuk pendidikan politik baik, masa bergayung sambutnya di luar bukan di rapat paripurna. Jangan-jangan justru yang menolak itu enggak bisa adu argumentasi, atau menolaknya argumentasinya lemah," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Riyadi menyatakan, sudah ada kajian tentang rencana penjualan saham Pemprov di PT Delta Djakarta Tbk. Kajian dilakukan sejak 2018.
"Sudah ada kajiannya. Kajian tentang, satu terkait dengan review investasi saham di PT Delta Djakarta, kemudian yang kedua kajian tentang rencana divestasi. Sudah 2018 kalau tidak salah," ucap Riyadi, Jumat (5/3).
Riyadi mengatakan, dari hasil kajian tersebut Pemprov DKI telah mengirim surat permohonan pembahasan kepada DPRD pada tahun 2018. Namun tak kunjung mendapat respon hingga saat ini.
Jika ditotal, Riyadi mengatakan Pemprov DKI sudah empat kali bersurat ke legislatif. Surat pertama dikirim pada Mei 2018. Kemudian surat kedua Januari 2019, surat ketiga dikirim Mei 2020 dan yang keempat Maret 2021.
"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis. Kita juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa," ucapnya.
Polemik mandeknya pembahasan rencana divestasi saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu memancing Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara.
Riza mengatakan, setuju tidaknya saham dijual asal pembahasan dilakukan terlebih dahulu.
"Tinggal sekarang bisa enggak dilaksanakan secepatnya. Kembali pada teman-teman DPRD. Sebenarnya saya yakin akan mendiskusikan ini akan ketemu titik temunya yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Rabu (3/3).
Politikus Gerindra itu mengatakan, rencana menjual saham Pemprov di perusahaan produsen minuman alkohol itu merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai Gubernur, bersama Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur.
Ketika terpilih, kata Riza, secara otomatis janji kampanye harus ditepati. Oleh sebab itu, saat ini Pemprov DKI berupaya melunasi janji kampanye Anies, namun hal ini tergantung dari pihak DPRD.
"Tugas kami memenuhi janji. Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta," katanya.
Riza berujar, jika saham tersebut dijual, tidak ada kerugian bagi Pemprov ataupun masyarakat. Nantinya uang hasil penjualan akan dimanfaatkan ke sektor-sektor prioritas ataupun berdampak jangka panjang.
"Tidak ada yang dirugikan. Provinsi tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan, jadi kalau itu dijual kepada publik, uangnya diterima kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya. Umpamanya untuk kepentingan Covid, kepentingan pendidikan, kepentingan masyarakat umum, infrastruktur. Silahkan nanti bersama teman-teman DPRD yang akan memutuskan."
Baca juga:
Pemprov DKI Sebut Dividen PT Delta Djakarta Tidak Selaras RPJMD 2017-2022
Pemprov DKI akan Serahkan Kajian Penjualan Saham PT Delta ke DPRD
CEK FAKTA: Tidak Benar Video Anies Baswedan Korupsi Rp100 M dari Saham Miras DKI
Ketua DPRD Ingatkan Anies: Perusahaan Bir Sumbang Rp100 M, Tak Bisa Sembarang Dijual
Pemprov DKI Sudah 4 Kali Ajukan Pembahasan Divestasi Saham PT Delta Djakarta
PAN: Pemprov DKI Tetap Bisa Mengontrol Penjualan Miras Tanpa Harus Punya Saham