Sopir Transjakarta yang kecelakaan di Mampang terancam 5 tahun bui
Pengemudi dijerat dengan Pasal 310 UU 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Polisi telah mengamankan dan memeriksa sopir bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan, pagi tadi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi dijerat dengan Pasal 310 UU 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Sebelumnya, bus Transjakarta menabrak delapan pengendara sepeda motor dan tiga unit mobil di Mampang, Jakarta Selatan, pagi tadi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bekas jejak rem di jalanan.
"Tidak ada bekas rem dan diduga sementara remnya blong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
Saat ini, pengemudi Transjakarta itu juga sudah diamankan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Polisi tengah memeriksa terkait penyebab kecelakaan tersebut.
"Pengemudi sudah diamankan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sudah dilakukan proses Berkas Acara Perkara (BAP)," ucap Iqbal.