Sore ini Djarot ambil alih tugas Ahok sebagai Plt Gubernur DKI
Sore ini Djarot ambil alih tugas Ahok sebagai Plt Gubernur DKI. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menuturkan, surat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan sore ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyatakan kesiapannya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditahan di Rutan Cipinang setelah vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Djarot menegaskan, pengangkatannya sebagai Plt Gubernur DKI untuk mengisi kekosongan kursi di pucuk kepemimpinan Pemprov DKI.
"Saya belum tahu tetapi yang jelas tugas pemerintahan tidak boleh berhenti tetap harus berjalan, tidak boleh ada vacum of Power. Kalau Pak Ahok ada di dalam maka saya harus siap untuk aktif untuk menghandle tugas beliau. Ya jadi kalau persoalan seperti itu tolong disampaikan ke Mendagri Karena akan menunggu keputusan dari Mendagri," ujar Djarot usai menjenguk Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5).
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Bagaimana Sultan Hamid II memimpin DIKB? Dalam deklarasi tersebut, Sultan Hamid II dipilih sebagai kedua dewan serta dibantu oleh badan pemerintahan harian yang berjumlah lima orang. Selanjutnya, gabungan kesultanan dan kerajaan sepakat untuk mewujudkan pemerintahan federasi yang lebih kuat dengan menaikkan kedudukan Dewan Kalimantan Barat menjadi Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Djarot juga mengaku belum mengetahui proses peralihan jabatan. Mantan Wali Kota Blitar ini hanya mengetahui bahwa surat ketetapan akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Saya belum tahu kalau proses seperti itu tolong nanti disampaikan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan memberi keputusan dan keputusan apapun yang diberikan Mendagri kami siap," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono menuturkan, surat pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta akan diserahkan sore ini.
"Menteri dalam negeri (Mendagri). Langsung. Pukul 16.30 WIB ketemu. Saya akan mendampingi Pak menteri (Mendagri)," kata Sumarsono, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keputusan ini menyusul vonis bersalah oleh hakim atas kasus penistaan agama dan langsung ditahan.
"Berdasarkan pasal 65 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2. Kalau tidak ditahan, ancaman hukumannya berapapun yang bersangkutan bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap. Tapi kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tak bisa melaksanakan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5).
Mendagri akan segera menyurati Pengadilan Jakarta Utara untuk meminta salinan keputusan hakim terhadap Ahok. Setelah surat salinan putusan diperoleh, Mendagri bakal melapor kepada Presiden Jokowi yang kemudian mengeluarkan Keppres pencopotan Ahok dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI.
"Setelah kirimkan surat dan dapat salinan, Kemendagri supaya jalannya pemerintahan di DKI sampai pelantikan gubernur, Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," katanya.
Baca juga:
Gerindra persoalkan jabatan Wagub jika Djarot jadi Gubernur DKI
Tidak ada acara pelantikan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI
Datangi Rutan Cipinang, Djarot kuatkan Ahok dan keluarga agar sabar
Djarot siap jaminkan diri agar penahanan Ahok ditangguhkan
Ajukan permohonan penangguhan penahanan, Djarot jadi penjamin Ahok