Sunny ungkap kegelisahan pengembang bayar kontribusi reklamasi
Pengembang takut kontribusi terus meningkat saat pergantian gubernur DKI.
Sunny Tanuwidjaja sering mendapatkan keluhan dari para pengembang terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Pasalnya, mereka merasa keberatan dengan adanya kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Sunny menjelaskan, pengembang merasa khawatir cukup beralasan. Sebab landasan menerapkan kontribusi tambahan 15 persen adalah Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menjadikan perjanjian reklamasi pertama tahun 1997 dengan PT Manggala Krida Yudha dengan Pemprov DKI sebagai landasan.
Alhasil para pengembang khawatir jika sampai ada Gubernur DKI Jakarta baru maka akan terjadi perubahan aturan. Dan ini dikhawatirkan akan memperbesar kontribusi mereka kepada Pemprov DKI.
"Mereka sudah memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah tahun 1997, dan dalam perjanjian mereka tidak ada membicarakan kontribusi. Kok ada Gubernur baru bisa menambahkan itu," kata Sunny sebagai saksi dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Untuk diketahui, PT Manggala Krida Yudha merupakan pengembang pertama yang membuat perjanjian pertama dengan Pemda. Namun, pembangunan ini dihentikan karena adanya krisis moneter pada tahun 1998.
Namun, pada tahun 2010 akhirnya mereka kembali melanjutkan pengerukan laut di Teluk Jakarta. Pasalnya, PT Manggala Krida Yudha telah mendapatkan izin prinsip dari Pemprov DKI Jakarta.
Sunny menyebutkan, walaupun merasa keberatan pengembang todak dapat menolak penetapan kontribusi tambahan tersebut. Sebab mereka akan kesulitan dalam pengurusan izin jika melakukannya.
"Pada akhirnya mereka gak bisa menolak kalau menolak ini mereka akan kesulitan perizinan selanjutnya," tutupnya.