Tak hanya negeri, siswa di sekolah swasta akan mendapatkan KJP
Penerima KJP akan diperketat. Anak yang suka merokok, berantem dan suka bolos tidak akan menerima KJP.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan anggaran sebesar Rp 2,2 triliun untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015. Anggaran ini mengalami peningkatan sebesar Rp 800 miliar.
Anggaran untuk bantuan pendidikan memang mengalami peningkatan secara signifikan. Namun realisasi program ini pada 2014 hanya sekitar 50 persen. Sebab hanya Rp 700 miliar dari Rp 1,4 triliun yang dapat disalurkan selama satu tahun.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi untuk penerima KJP. Tujuannya agar tidak ada lagi salah sasaran dalam pemberian bantuan yang menggunakan dana hibah ini.
"Kan enggak lama. Tetap harus ada proses verifikasi kan. Pak Gubernur minta kalau yang bermasalah, misalnya anak bandel, ngerokok, suka berantem itu tidak akan diberikan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/1).
Dia menambahkan, sudah ada 39.850 siswa yang mendaftar untuk mendapatkan KJP pada tahun ini. Namun ada perbedaan dari tahun sebelumnya, sebab siswa di sekolah swasta juga akan mendapatkan KJP. Dan mereka mendapatkan uang lebih besar dibandingkan siswa di sekolah negeri.
"Ada syarat yang harus dipenuhi seperti syarat administrasi dan ditambah tadikan syarat-syarat kepatutan. Kan siswa juga harus berperilaku baik dan orang tuanya harus tahu," jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta ini.
Arie mengungkapkan, rincian bantuan untuk keperluan sekolah siswa di sekolah swasta yaitu Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 210.000, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 220.000 hingga Rp 250.000 dan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 400.000 hingga Rp 450.000.
Sedangkan KJP untuk siswa yang berada di sekolah negeri tidak akan mengalami perubahan. Untuk SD sebesar Rp 180.000, SMP sebesar Rp 210.000 dan SMA serta SMK sebesar Rp 240.000.
"Penyaluran masih sama tiga bulan sekali. Namun mekanismenya masih sama lah. Hanya kami harus meningkatkan ketelitian untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran," kata Arie.
Pemprov DKI Jakarta setidaknya akan menerapkan 21 syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan KJP pada tahun ini. Adapun beberapa syarat tersebut adalah tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, toko besar serta membuat data palsu.