Tak Jalankan Putusan MA Soal PKL, DPRD DKI akan Panggil Anies Baswedan
Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.
Anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/8).
Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi. Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," tegasnya.
Untuk diketahui, MA telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menilai upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata PKL dengan cara melanggar aturan bisa memberikan dampak negatif. Pasalnya masyarakat akan mengabaikan aturan yang ada untuk kepentingan tertentu.
"Dalam jangka panjang hal itu berdampak negatif. Bukan saja terhadap tata kota, tetapi juga terhadap ketaatan hukum dan ketertiban umum serta kamtibmas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (24/8).
Hikam mengingatkan, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Seharusnya, dia menambahkan, Anies menyediakan tempat untuk PKL.
"Justru upaya menyiasati hukum tersebut yang perlu dikritisi oleh semua stakeholders di ibu kota. MA sudah tepat putusannya," tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Baca juga:
Revitalisasi Trotoar, Pemprov Masih Cari Lokasi buat Akomodir PKL
PKL Kembali Kuasai Area CFD
Dinas Bina Marga DKI Akui Sulitnya Atur PKL Tanah Abang
PKL Marak, Pemprov DKI Dinilai Gagal Atasi Pengangguran
PSI Tanggapi Anies: Gubernur Bukan Pujangga, Buktikan Dengan Kerja Bukan Kata
Soal PKL di Trotoar Tanah Abang, Anies Diingatkan Tak Dorong Warga Langgar Aturan
Satpol PP Tertibkan PKL di Car Free Day