Tak Mampu Bayar Denda, 2.000 Orang Tak Pakai Masker di Jakpus Dikenakan Sanksi
Menurutnya, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan namun tetap saja banyak yang melanggar aturan itu.
2.000 orang melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker telah dikenai sanksi kerja sosial oleh Satpol PP Jakarta Pusat. Penggunaan masker diwajibkan bagi seluruh warga yang beraktivitas di luar selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Selama masa transisi ini saja, kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/6).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Menurutnya, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan namun tetap saja banyak yang melanggar aturan itu.
"Setiap hari ada saja kita memberi sanksi. Apalagi orang-orang yang ga pakai masker jumlahnya banyak," ujarnya.
Orang-orang yang dikenai sanksi kerja sosial itu biasanya tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp 250.000. Sehingga mereka memilih menggunakan rompi dan membersihkan fasilitas umum.
Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) minggu lalu, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.
"Mereka kadang ga punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," jelas Bernard.
Meski di masa PSBB transisi sudah banyak kegiatan di luar ruangan yang diperbolehkan, Bernard mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan pengawasan ketat untuk penerapan protokol kesehatan.
"Kita tetap upayakan usaha maksimal penjagaan. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan SIKM," ungkapnya.
Di pasar juga tiap hari ada tiga petugas. "Lalu di mal-mal juga kita jaga. Jadi ya masyarakat tetap harus jaga protokol kesehatan," tutup Bernard.
(mdk/fik)