Tanggapi Anies Baswedan, Pemprov DKI: Warga Kampung Bayam Tak Punya Hak Atas Tanah
Iwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing.
Warga Kampung Bayam sudah mendapatkan biaya kompensasi.
Tanggapi Anies Baswedan, Pemprov DKI: Warga Kampung Bayam Tak Punya Hak Atas Tanah
- Momen Anies Baswedan Kunjungi Warga Terdampak Bencana di Sumbar
- Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?
- Curhat Berapi-api Warga Kampung Bayam Hingga Peluk dan Cium Anies Baswedan
- Anies 'Sentil' Pj Gubernur DKI Soal Kampung Susun Bayam: Tega Sekali, Tidak Diberikan ke Warga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara usai disentil Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan soal tak beri izin warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) huni Kampung Susun Bayam.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut, secara historis warga yang tinggal di Kampung Bayam menggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga warga eks gusuran JIS itu tidak memiliki hak atas tanah.
"Secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut," demikian bunyi keterangan tertulis Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin, diterima Sabtu (6/1/2024).
Meski demikian, lanjut Iwan seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga atau KK sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Menurut Iwan, kompensasi atau ganti untung yang diberikan ke warga Kampung Bayam merupakan hasil musyawarah antara Pemprov DKI Jakarta dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Adapun Musyawarah diklaim telah dilakukan secara berkelanjutan.
"Jakpro senantiasa berkoordinasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk dengan pihak Kewilayahan dan Warga terdampak. Segala tahapan yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi prinsip Good Corporate Government (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Iwan.
Iwan menyampaikan, sejauh ini sebagai solusi Pemprov DKI menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam. Dia menyebut, warga eks Kampung Bayam secara sukarela menetap di Rusun Nagrak.
Selain itu, dijelaskan bahwa perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh Aparatur
Kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Iwan berujar, di Rusun Nagrak ini warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Adapun, fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni diantaranya lift, masjid, taman
bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah.
Warga eks Kampung Bayam tinggal di Rusun Nagrak dengan skema sewa. Iwan menyatakan, terkait sewa Pemprov DKI memberikan subsidi biaya sewa yang di dalamnya terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogram merujuk pada Peraturan Gubernur nomor
111 tahun 2014.
"Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya
dibebankan biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit," kata dia.
Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Sejauh ini seluruh KK yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan
masih akan terus berlangsung di tahun 2024 ini.