Tanpa Wagub, Uang Operasional Anies Rp74,9 Miliar
Kini tanpa wagub, dia menjelaskan, Anies mengambil 0,10 persen dari PAD. Tercatat PAD yang disahkan tahun 2019 adalah Rp 74,99 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah satu tahun lebih tidak memiliki pendamping memimpin ibu kota. Tepatnya, semenjak Sandiaga Uno memutuskan mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan mencalonkan diri sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu.
Selama tidak memiliki wakil, artinya Anies berhak mengelola sendiri tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional yang diberikan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,12 hingga 0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiap tahunnya.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Bagaimana Anies Baswedan menanggapi kekalahan Pilpres? "Mau perjalanan yang nyaman dan enak, pilih jalan yang datar dan menurun. Tapi jalan itu tidak akan pernah mengantarkan kepada puncak manapun," ujarnya."Tapi kalau kita memilih jalan yang mendaki, walaupun suasana gelap ... kita tahu hanya jalan mendaki yang mengantarkan pada puncak-puncak baru."
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN), M Mawardi, menjelaskan pada tahun 2018 lalu saat Sandiaga masih menjabat, keduanya meminta besaran 0,13 persen dari PAD yang saat itu di angka Rp43,33 triliun. Dalam sebulan BPO yang didapat kisaran Rp4 miliar - Rp4,5 miliar.
"Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).
Kini tanpa wagub, sambungnya, Anies hanya mengambil 0,10 persen dari besaran PAD 2019. Tercatat PAD yang disahkan tahun ini adalah Rp74,99 triliun. Artinya Anies hanya meminta Rp74,9 miliar. Untuk satu bulannya, kira-kira Anies mendapatkan Rp6,2 miliar per bulan.
"Tahun 2019 ini Pak Gubernur hanya mengambil 0,10 persen dari PAD," ujarnya.
Saat ini, Mawardi menerangkan, pihaknya bisa mengusulkan agar seluruh tunjangan itu digunakan untuk kegiatan Gubernur DKI Jakarta saja.
"Memang kita usulkan untuk kegiatan Pak Gubernur ya," terangnya.
Adapun Pasal 9, PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, "Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."
Tunjangan operasional itu digunakan tidak hanya untuk gubernur, melainkan wakil gubernur untuk operasional sehari-hari. Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional itu dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Meski berhak mendapatkan tunjangan 0,15 persen dari PAD, Mawardi menyebut semua tunjangan operasional itu disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta. Dana dapat dicairkan sesuai kegiatan Gubernur.
"Pengusulan pencairannya atau pembayarannya dilakukan per bulan," tutupnya.
Dalam informasi yang sudah diketahui, Anies tidak hanya mendapat tunjangan operasional dan jabatan, melainkan mendapatkan fasilitas lain. Berikut daftar gaji, dana operasional, dan fasilitas untuk pimpinan Jakarta:
Gubernur DKI
Gaji Pokok: Rp 3 juta/bulan
Tunjangan Jabatan: Rp 5,4 juta/bulan
Fasilitas Lain
Mobil Dinas : Toyota Land Cruiser
Rumah Dinas : Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tanpa Wagub, Uang Operasional Anies Rp74,9 Miliar
Anies Kembalikan Tanggung Jawab Pencari Suaka ke UNHCR
Revitalisasi Kawasan Cikini, Anies Ingin Bangun Koridor Seni Budaya
Anies Tanggapi PSI: Pelanggaran Kecil Viral, Pelanggaran Besar Luput
Anies Sanksi Apoteker yang Beri Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil
Ancaman Kemarau Panjang, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Hemat Air
Anies Heran Bekasi dan Depok Mau Gabung Jakarta