Telat dua bulan, tunjangan fantastis PNS DKI akhirnya dibayarkan
TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari. "Yang Februari akan kita proses akhir Maret ini," ujar Agus.
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akhirnya dibayarkan setelah tertunda sejak awal 2015. Bahkan, pembayaran tunjangan yang nilainya terbilang fantastis itu dilakukan secara utuh, tidak 50 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pencairan TKD dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Pembayaran dilakukan secara penuh karena sempat tertunda selama dua bulan.
"TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD statis. Itu sudah cair. Full dicairkannya. Pagi ini diproses oleh Pak Heru (Kepala BPKD)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/3).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari. "Yang Februari akan kita proses akhir Maret ini," ujarnya.
Dia menambahkan, pencairan TKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," tutupnya.
Untuk diketahui, besaran TKD untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta.
Staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.
Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta.
Baca juga:
Demi efisiensi, gaji fantastis PNS DKI tinggal mimpi
Era Jokowi-JK, pensiunan PNS tak lagi dibiayai negara
Ini kisaran gaji Ahok setelah jadi gubernur DKI
Ahok minta Menteri Yuddy tak campuri gaji fantastis PNS DKI
Wagub DKI tegaskan aturan gaji 'selangit' PNS tidak akan dihapus
Ini teguran Menteri Yuddy ke Ahok soal gaji fantastis PNS DKI
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.