Temukan kerugian negara, BPK serahkan ke KPK soal kasus Sumber Waras
BPK tak mau intervensi KPK mengusut kasus Sumber Waras yang menyeret nama Ahok itu.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis bersikeras terhadap hasil audit BPK yang menyatakan ada kerugian negara dari pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun Harry tegaskan, tidak akan intervensi proses penyelidikian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jelas tidak (intervensi). Kita cuma memberikan input kepada KPK jadi kita tidak berhubungan dengan soal penindakan," ujar Harry seusai menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Kamis (23/6).
Harry mengatakan, semua tindaklanjut kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Namun Harry berpegang teguh agar pemerintah provinsi DKI mau mengmbalikan kerugian negara sebesar Rp 173 miliar.
Dia beralasan, jika pemprov DKI tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka tiap tahunnya akan selalu ada temuan-temuan kerugian di pemprov DKI.
Diketahui, antara BPK dan KPK memiliki pendapat yang berbeda mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 173 miliar sedangkan KPK menegaskan tidak ada unsur korupsi dari pembelian lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, pun enggan menanggapi rekomendasi BPK yang mengharuskan mengembalikan uang kerugian negara. Ahok tetap berpegang pada keputusan KPK yang menegaskan tidak ada indikasi kerugian apapun.
"Makanya itu yang saya sampaikan. Itu temuan pemeriksaan yang tidak bisa ditindak lanjuti, audit sebetulnya TPTD (temuan tidak dapat ditindaklanjuti). Kita diem aja enggak bisa kita balikin duitnya," kata Ahok di JCC Senayan, Selasa (21/6).