Tendang polisi, residivis pencuri HP dihadiahi timah panas
Soleh beraksi dengan menodong sopir truk atau pengendara di Cilincing, Jakarta Utara.
Seorang warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Muhamad Soleh terpaksa ditembak kakinya setelah mencoba kabur saat diamankan Tim Buser Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Soleh sebelumnya beraksi dengan menodong salah seorang warga yang sedang melintas di Jalan Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (20/5).
"Saya kira dia pengawal dari sopir truk, makanya saya tendang sampe jatuh. Lah taunya polisi," ucap Soleh, di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (20/5).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Andre Soeharto mengungkapkan, Soleh melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sudah sejak 3 tahun yang lalu.
"Soleh itu residivis atas kasus yang sama yaitu tindak pencurian dengan kekerasan. Dia pernah ditahan di LP Cipinang selama 6 bulan," kata Andre, Rabu (20/5).
Andre menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan warga yang ditodong oleh Soleh di Jalan raya Cilincing, Jakarta Utara. Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera mencari jejak pelaku. Pelaku yang saat itu berhasil diamankan kemudian melakukan perlawanan, sehingga diberi timah panas.
"Dia kita ciduk dini hari tadi, pake nendang anggota saya lagi. Makanya ditembak," ungkap Andre.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan tersebut, didapatkan lima buah handphone yang salah satunya digunakan oleh istri pelaku. Dan bersamaan ditangkapnya Soleh, pihak kepolisian pun menangkap Muhamad Nasrullah (27) alias Vanes atas kasus yang sama. Setelah diselidiki, Vanes ternyata masih satu kampung dengan Soleh.
"Modus yang digunakan terbilang klasik. Mereka menyambangi setiap truk yang kacanya terbuka, kemudian langsung naik dan meminta uang. Jika tidak diberikan, handphone atau apapun yang ada di dashboard sudah pasti raib. Bahkan tidak segan untuk melukai korbannya juga kok. Pelaku sadis kalau enggak dikasih," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara.