Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Batasan Restoran di Gedung Terbuka dan Tertutup
Dalam SK tersebut menetapkan jumlah pengunjung yang hendak makan di warung makan/kafe di gedung tertutup seperti mal, atau gedung sendiri tidak melayani makan di tempat (dine in).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan Surat Keputusan tentang sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PPKM Level 4.
Pada SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata, Dinas Parekraf mengatur aturan batas maksimal pengunjung rumah makan atau kafe.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Dalam SK tersebut menetapkan jumlah pengunjung yang hendak makan di warung makan/kafe di gedung tertutup seperti mal, atau gedung sendiri tidak melayani makan di tempat (dine in).
"Hanya menerima take away, delivery service, drive-thru," demikian bunyi SK yang dikutip pada Rabu (28/7).
Sementara untuk rumah makan di tempat terbuka, layanan makan di tempat dibatasi maksimal selama 20 menit. Jumlah pengunjung pun dibatasi dengan maksimal 25 persen.
Selain itu, Pemprov DKI memperketat penularan Covid di tempat-tempat makan dengan mewajibkan menunjukan sertifikat vaksin bagi karyawan dan pengunjung.
"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," tulis SK itu.
Penanggung jawab kafe ataupun rumah makan dilarang menggelar pertunjukan musik atau disk jockey (DJ).
Untuk layanan oeprasional take away atau delivery service, hanya dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Untuk layanan makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan drive thru diizinkan beroperasional selama 24 jam.
SK ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya sebagai Plt Dinas Parekraf pada 26 Juli 2021. SK ini berlaku sepanjang masa PPKM Level 4, yakni 2 Agustus 2021.
Baca juga:
Ini Sistem Kerja ASN Baru Pada PPKM Level 1-4
Minta Kelonggaran PPKM, Pelaku Usaha di Padang Bakal Kibarkan 500 Bendera Putih
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat PPKM Level 1-4, Usia di Bawah 12 Tahun Dibatasi
Penyaluran Bansos PPKM untuk 5,8 Juta Warga Sulsel Ditargetkan Tuntas Akhir Juli
Ketua Satgas Jelaskan Tiga Tugas Utama Posko PPKM Mikro