Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya<br>

Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.

Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika ada rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga untuk konsumen. 

Hal tersebut tentu sangat membingungkan bahkan sampai dapat merugikan konsumen yang ingin membeli.

Selama ini, tindakan yang dilakukan konsumen untuk merespons itu adalah memviralkan di media sosial.

Tapi, ternyata hal tersebut bisa juga dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penindakan.

Restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan ternyata melanggar hukum dan bisa dipidana.

Bagaimana penjelasannya? Simak ulasannya sebagai berikut.

Aturan Mencantumkan Daftar Harga di Rumah Makan<br>

Aturan Mencantumkan Daftar Harga di Rumah Makan

Mengutip dari berbagai sumber, pada dasarnya, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang sangat jelas tentang apa yang dihidangkan sebuah restoran yang mereka kunjungi, termasuk harga.

Hal itu termasuk dalam kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas, serta jujur tentang kondisi barang dan jasa yang mereka perdagangkan.

Bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga kepada konsumen pasti akan membuat konsumen bingung. Hal itu diatur dalam sebuah Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Maka dari itu, semua rumah makan atau restoran wajib mencantumkan daftar harganya agar tidak menyesatkan konsumen yang hendak membeli.

Hukuman Tidak Mencantumkan Daftar Harga di Rumah Makan<br>

Hukuman Tidak Mencantumkan Daftar Harga di Rumah Makan

Rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya bisa tergolong sebagai sebuah penipuan dalam jual beli. Terlebih jika konsumen merasa dirugikan dengan tindakan tersebut.

Adapun rumah makan yang kedapatan dengan sengaja melakukan penipuan terhadap konsumen dengan tidak mencantumkan daftar harga di tempatnya, maka bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Hal itu sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1.

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas
Di Awal Tahun 2024, Akhirnya Bedu Buka Restoran Mewah dan Luas

Bedu ternyata menjual rumahnya untuk membuka usaha kuliner yang diimpikannya.

Baca Selengkapnya
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Buat Makanan Sehat Harga Murah, Baik untuk Kesehatan
Cara Mudah Buat Makanan Sehat Harga Murah, Baik untuk Kesehatan

Tekanan inflasi berdampak naiknya harga pangan. Namun kondisi ini tidak menjadi penghalang untuk makan makanan sehat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Emak-Emak di Nusa Jaya Tangerang Tanam Sayur di Lahan Kosong, Bantu Pangan Warga di Tengah Mahalnya Bahan Pokok
Kisah Emak-Emak di Nusa Jaya Tangerang Tanam Sayur di Lahan Kosong, Bantu Pangan Warga di Tengah Mahalnya Bahan Pokok

Semangat emak-emak tersebut bisa membantu pemenuhan kebutuhan makanan sehat di tengah harga pangan yang mahal.

Baca Selengkapnya
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?

Baca Selengkapnya
5 Tanda yang Bisa Tampak ketika Anda Mengunyah Makanan secara Salah
5 Tanda yang Bisa Tampak ketika Anda Mengunyah Makanan secara Salah

Kesalahan dalam mengunyah makanan bisa menjadi penyebab terjadinya sejumlah masalah. Ketahui tanda ketika Anda mengunyah makanan dengan cara yang salah.

Baca Selengkapnya
Pedagang Siomay Ngeluh ke Airlangga: Harga Makanan Program Makan Siang Kemurahan, Usul Rp20.000
Pedagang Siomay Ngeluh ke Airlangga: Harga Makanan Program Makan Siang Kemurahan, Usul Rp20.000

Dalam simulasi tersebut terdapat sejumlah aneka menu makan siang yang disiapkan seharga Rp15.000 per porsi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
5 Penyedap Masakan Berbahan Dasar Udang, Cita Rasanya Gurih dan Bikin Masakan jadi Sedap
5 Penyedap Masakan Berbahan Dasar Udang, Cita Rasanya Gurih dan Bikin Masakan jadi Sedap

Selain dinikmati segar, udang sering diolah menjadi berbagai bentuk penyedap untuk memberikan cita rasa gurih pada masakan.

Baca Selengkapnya