Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Pelaku usaha minyak goreng siap-siap terima sanksi administratif, jika menjual harga Minyakita tidak sesuai ketentuan. Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) yaitu Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, sanksi administratif yang akan diterapkan mencakup teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan penjualan MGR, penutupan gudang penyimpanan MGR, penarikan MGR dari distribusi, serta rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.
"Sanksi administratif ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku dalam Permendag 18 Tahun 2024," ujar Moga, dalam konferensi pers, Senin (19/8).
Moga menambahkan dalam peraturan terbaru ini mengatur empat pokok utama. Pertama, mengenai tata niaga minyak goreng sawit kemasan, yang harus menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak dan memenuhi standar pangan, seperti SNI dan Izin Edar Badan POM, dengan ukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter.
Kedua, Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat kini hanya berlaku untuk produk Minyakita, menggantikan ketentuan sebelumnya yang meliputi CPO dan minyak goreng curah. Ketiga, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
Batas waktu peralihan DMO
Di sisi lain, Moga menyebut pihaknya memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian pada aturan Permendag baru ini, salah satunya terkait ketentuan peralihan.
Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.
"Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan minyak kita dengan kemasan berisi informasi HET lama namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan," jelas dia.
Pelaku usaha yang memproduksi minyak kita di luar ketentuan DMO minyak goreng rakyat yang ukurannya 0,8 sampai 0,9 ml masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan.
"Harapan kepada pelaku usaha dan stakeholder terkait. Pertama, kami berharap produsen, pengemas, distributor, dan pengecer minyak goreng serta eksportir produk turunan kelapa sawit agar dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Permendag nomor 18 tahun 2004 sejak tanggal diundangkan yaitu 14 Agustus tahun 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara nomor 482 tanggal 18 Agustus tahun 2024" pungkas dia.