Pemerintah Beri Sinyal Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.500 per Liter
Kemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Perubahan HET MinyakKita akan dirapatkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian, namun hingga saat ini belum dijadwalkannya rapat tersebut.
Pemerintah Beri Sinyal Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.500 per Liter
Pemerintah Beri Sinyal Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.500 per Liter
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) yang baru Minyak Kita atau minyak goreng rakyat sebesar Rp1.500 per liter. Jika usulan disahkan, maka harga Minyak Kita per liternya menjadi Rp15.500.
"Kalau ada rapat di Menko dan nanti ada undangan saya akan usulkan Rp1.500 naikknya jadi Rp15.500 usulan ya," ucap Zulhas kepada media, Jakarta, Selasa (28/5).
Zulhas menuturkan, perubahan HET MinyakKita akan dirapatkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian, namun hingga saat ini belum dijadwalkannya rapat tersebut.
"Iyakan belum rapat, memang sudah waktunya untuk dinaikkan (HET)," jelasnya.
Diketahui, Kemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET Minyak Kita yang diharapkan selesai sebelum Oktober.
merdeka.com
"Ada dua hal yang mungkin kami lakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," ujar Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, dikutip dari Antara, Senin (13/3).
Bambang menyampaikan, perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Saat ini, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.