Tertibkan Iklan Rokok, Satpol PP DKI Bingung soal Vape dan Permen Nikotin
Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta, Muhammadong, berharap ada peraturan tambahan tentang larangan iklan rokok dan zat adiktif lainnya. Hal ini sebagai landasan jelas dalam penertiban iklan tentang zat adiktif selain rokok, seperti vape ataupun permen nikotin.
Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Satpol PP DKI Jakarta, Muhammadong, berharap ada peraturan tambahan tentang larangan iklan rokok dan zat adiktif lainnya. Hal ini sebagai landasan jelas dalam penertiban iklan tentang zat adiktif selain rokok, seperti vape ataupun permen nikotin.
"Satpol PP berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen (mengandung zat nikotin) untuk memudahkan kita melakukan penindakan," ujar Madong kepada merdeka.com, Rabu (15/9).
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Bagaimana Rumah Apung Tambaklorok dibangun? Rumah apung ini merupakan rumah tanpa pondasi. Struktur rumah berdiri dengan alas tongkang yang mengapung di atas permukaan air.
-
Bagaimana Rumah Rungko dibangun? Rumah Rungko ini dibangun menggunakan kayu pilihan dan proses penebangannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan masyarakat Kluet menggunakan parang untuk menebang pohon. Apabila parang tersebut terjatuh, maka tidak boleh dilanjutkan karena tidak diizinkan oleh Tuhan.
-
Apa saja bahaya menahan kentut? Beberapa penelitian dan pandangan para ahli telah mengungkapkan bahaya dari menahan kentut yang sebaiknya dihindari.
Madong mengaku selama pelaksanaan penertiban iklan rokok atau zat adiktif lainnya, Satpol PP belum pernah menindak iklan atau menertibkan poster iklan vape atau permen zat nikotin. Lantaran merasa belum yakin dengan kriteria vape sebagai rokok.
"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya. Dikarenakan vape belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah data penertiban iklan rokok, Madong menyampaikan belum ada data detail, sebab masih dalam proses pengumpulan data.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan landasan hukum Satpol PP dalam penertiban iklan rokok yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Maka kemudian kita melakukan penindakan, kita larang itu, minimarket-minimarket yang menayangkan iklan, reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruangan indoor," ucap Arifin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi dalam Sergub tersebut.
Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucapnya.
Baca juga:
Satpol PP DKI: Jualan Rokok Boleh, yang Tidak Boleh Iklannya
Anies Larang Pemasangan Hingga Pemajangan Bungkus Rokok di Dalam dan Luar Ruangan
Pemkot Jakbar Tutup Stiker Hingga Poster Produk Rokok di Seluruh Toko
Anies Minta Pengelola Gedung Tak Sediakan Asbak hingga Pasang Reklame Rokok
Pembinaan Kawasan Larangan Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak
Siapkan Denda Rp500 Ribu, Pemkot Bandung Larang Warganya Merokok di 8 Tempat Ini