Tiga Nama Masuk Bursa Pj Gubernur DKI Jakarta: Heru Budi hingga Marullah Matali
Adapun Heru bakal habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Nama Heru Budi Hartono kembali masuk dalam bursa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Adapun Heru bakal habis masa jabatan sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2024.
Selain Heru Budi, muncul pula nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Dua nama ini muncul dari usulan sejumlah fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta.
- Dicopot Heru Budi, Marullah Matali Kini Kembali Jabat Sekda DKI Jakarta
- Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
- Pekan Depan, DPRD DKI Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi
- Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
"Kalau Pak Heru ya ini kan tinggal berapa bulan lagi, ya sudah diteruskan saja. Jadi lebih efisien gitu, lebih terukur gitu," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Chicha Koeswoyo di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diharapkan bisa menyukseskan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November mendatang. Sebab, Heru Budi dinilai mumpuni karena telah menjabat Pj Gubernur selama dua tahun sejak 2022.
"Nah untuk mengawal pilkada ini kan juga dibutuhkan orang yang memang sudah mumpuni untuk itu," kata Chica.
Senada dengan PSI, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta juga mendorong Heru Budi dan Joko Agus Setyono untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur. Selain Heru Budi, PDI Perjuangan juga mempertimbangkan nama Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.
"Satu Pj Gubernur (tetap Heru Budi), dua Sekda (Joko Agus Setyono), tiga Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata)," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rio Sambodo.
Batas Waktu Penetapan Nama Pj Gubernur DKI Jakarta
Adapun DPRD DKI Jakarta diberikan waktu hingga Jumat, 13 September 2024 untuk menetapkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama sudah harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari tersebut.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta pada Rabu 11 September telah menggelar Rapat Pimpinan Sementara dengan agenda pembahasan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur.
Rapat di skors hingga 13 September 2024 karena mayoritas perwakilan fraksi partai politik belum siap dan meminta agar waktu yang ada dimaksimalkan. Permintaan pun disetujui oleh pimpinan rapat yakni Achmad Yani.
"Sudah terjadi pandangan-pandangan mengenai masalah waktu karena kita diberikan kesempatan waktu sampai 13 September 2024. Nah kami sepakat, rapat yang hari ini kita skor sampai dengan tanggal 13 September 2024," kata Yani.