Tok, APBD DKI Jakarta 2015 Rp 73,08 triliun!
Anggaran ini meningkat sekitar Rp 1,08 miliar, dari tahun sebelumnya Rp Rp 72,9 triliun.
DPRD DKI Jakarta menyetujui RAPBD 2015 yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta Rp 73,08 triliun. Pengesahan ini sempat mengalami tarik ulur sehingga pengesahan molor dari 23 Januari kemarin, mundur sampai hari ini.
APBD DKI Jakarta tahun ini meningkatan tidak terlalu signifikan dari tahun sebelumnya. Hanya sekitar Rp 1,08 miliar dari APBD DKI Jakarta 2014 Rp 72,9 triliun.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diusulkan oleh pihak eksekutif, total anggaran yang diusulkan Rp 73,08 triliun atau meningkat 0,24 persen dibanding dengan Perubahan APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, saat membacakan jawaban atas di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1).
Dia melanjutkan, berdasarkan KUA-PPAS yang diajukan melalui surat Nomor 2525/-1.173 RAPBD DKI Jakarta 2015 mencapai Rp 76 triliun. Namun nilai tersebut dianggap tidak realistis oleh Badan Anggaran (Banggar), sehingga dievaluasi kemudian muncullah kesepakatan Rp 73,08 triliun.
Adapun rincian RAPBD DKI Jakarta 2015 sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 63.801.202.296.451
B. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 67.446.955.296.451
Surplus/(Defisit) Rp 3.645.753.000.000
C. Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 3.645.753.000.000
Adapun dalam pembiayaan daerah dijabarkan sebagai berikut
1. Penerimaan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 9.282.070.000.000 dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp 8.983.500.000.000 dan Pinjaman JEDI sebesar Rp 298.570.000.000
2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.636.317.000.000 dengan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) sebesar Rp 5.627.317.000.000 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp 9.000.000.000
D. Total APBD Rp 73.083.272.296.451
Usai M Taufik mengetuk dan mengesahkan RAPBD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, akan menggunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan Ibu Kota.
"Eksekutif berharap, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah ini akan meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.