Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte
Seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Larangan memasang APK pada seluruh armada dan halte sudah tertulis pada rangkaian bus.
Transjakarta Minta Warga Lapor Jika Temukan Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte
- Kronologi Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan, Ternyata Ini Penyebabnya
- Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional hingga 24.00 WIB karena Laga Indonesia Vs Filipina, Catat Rutenya
- Kawasan Industri Pulogadung Kini Dilewati Bus TransJakarta, Catat Rute dan Jam Operasionalnya
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau seluruh penumpang untuk melapor jika menemukan orang yang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) di bus dan halte.
Sebab, Transjakarta sebagai transportasi publik harus menjaga netralitas selama Pemilu berlangsung.
"Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan," kata Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza, Senin (18/12).
Welfizon berujar, larangan memasang APK pada seluruh armada dan halte sudah tertulis pada rangkaian bus.
"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa Transjakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye," ujar Welfizon.
Welfizon menambahkan, seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Ia pun mengajak semua pengguna untuk merawat dan menjaga seluruh fasilitas Transjakarta agar tidak menempel atau memasang alat peraga kampanye.
"Kami ini melayani publik jadi harus dipastikan semua berkontribusi untuk menjaga netralitas di Transjakarta. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama sehingga fasilitas kami, baik itu bus termasuk halte bisa dirawat dan jaga bersama," tambahnya.
Ia melanjutkan, apabila ditemukan pengguna jasa atau seseorang yang melakukan penempelan secara diam-diam maka akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke pihak Bawaslu.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, penumpang yang kedapatan memasang APK di moda transportasi umum bakal dipaksa turun.
"Tentu kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Apabila tertangkap, untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (18/12).