UMP DKI 2023 Naik 5,6%, Buruh Ancam Gugat ke PTUN dan Demo Depan Balai Kota
Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798. Atau naik 5,6 persen dari sebelumnya Rp4.641.854.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798. Atau naik 5,6 persen dari sebelumnya Rp4.641.854.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan partai buruh hingga serikat buruh akan menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Tak hanya menggugat, buruh akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pekan depan.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Kapan Asteroid 2023 UO mendekat ke Bumi? Laporan dari HT Tech dan Times Now, Minggu (19/11), menyatakan bahwa sebuah asteroid telah melintasi Bumi dalam jarak yang dekat pada 15 November lalu.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh dki akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said kepada Liputan6.com, Selasa (29/11).
Sebelumnya, menanggapi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen ini, partai buruh dan organisasi serikat buruh menyatakan sejumlah sikap.
Adapun, sikap itu antara lain, pertama menolak nilai persentase kenaikan UMP yang dianggap berada di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen partai buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras keputusan Pejabat (Pj) Gubernur DKI yang dianggap tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ungkap dalam keterangan resminya, Senin 28 November 2022.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Heru Budi merevisi kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat buruh.
Ketiga, UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen disebut dapat mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil.
Keempat, partai buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kelima, partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujarnya.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daftar 25 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap UMP Jawa & Jakarta 2023, Mana yang Tertinggi?
UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen, Begini Penjelasan Pemprov
Daftar UMP 2023, Jakarta Masih yang Tertinggi
UMP Sulawesi Selatan 2023 Naik Rp219 Ribu
UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berlaku 1 Januari 2023