Umpatan tak bisa jadi alasan DPRD buat lengserkan Ahok
Ucapan kasar di televisi tak serta merta jadi alasan untuk melengserkan Ahok dari jabatannya, mengapa?
Panitia angket DPRD DKI Jakarta kembali melakukan pendalaman terkait pelanggaran administrasi dalam penyusunan RAPBD dan etika yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Dalam rapat itu panitia angket mengundang pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Tjipta Lesmana.
"Gubernur tidak bisa dijatuhkan karena soal etika. Soal etika hanya sebagai faktor pendukung," ujar Tjipta di depan panitia angket Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut dia, landasan Tap MPR itu belum bisa dijadikan landasan kuat untuk melengserkan Ahok. Sebab Tap MPR itu harus dijadikan penjabaran lainnya dalam UU.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Tidak bisa. Tap MPR harus dijabarkan dalam Undang-undang, dan Undang-undang harus dicantumkan sanksi terhadap pelanggaran etika komunikasi, dan sebagainya. Susah kalau itu diambil," jelasnya.
Namun demikian, Tjipta menegaskan, pemimpin yang baik tidak boleh mempermalukan bawahannya di depan umum. Sehingga apa yang dilakukan Ahok dengan sering mengumbar kata-katanya yang pedas bisa menimbulkan rasa sakit hati dan menciptakan kondisi yang kurang baik.
"Pemimpin tidak boleh memarahi atau menghardik anak buahnya di depan umum. Apalagi di depan anak buahnya yang lain karena bisa menimbulkan sakit hati," tandasnya.
Baca juga:
Ahok ngaku dulu tak ungkap bobrok DPRD karena Jokowi belum presiden
Ini anggaran pengadaan buku di APBD 2014 yang dicurigai Ahok
ICW sebut ada 3 pihak kongkalikong dana APBD DKI
Begini konsep Ahok gunakan anggaran Rp 72 T tapi proyek tak mandek
Ahok sindir politisi PDIP Prasetyo: Partai nasionalis kelakuan rasis
Ini solusi terakhir untuk damaikan Ahok dan DPRD