Untung Rugi Pemprov DKI Jual Saham Bir
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, tidak ada urgensi bagi Pemerintah Provinsi DKI menjual sahamnya di PT Delta Djakarta. Sebaliknya, Pemprov sebaiknya mengoptimalkan keuntungan dari saham tersebut.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, tidak ada urgensi bagi Pemerintah Provinsi DKI menjual sahamnya di PT Delta Djakarta. Sebaliknya, Pemprov sebaiknya mengoptimalkan keuntungan dari saham tersebut.
"Enggak perlu (dijual), enggak ada urgensinya, Gubernur Anies hanya sekadar kepentingan kampanye saja, justru Pemprov harus bisa mengembangkan lebih besar lagi," kata Trubus, Rabu (3/3).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dilakukan oleh Koalisi Perubahan untuk memenangkan Anies Baswedan? Koalisi Perubahan sudah melakukan pelatihan juru kampanye untuk memenangkan Anies Baswedan.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
Menurut Trubus, pengembangan bisa dilakukan dengan terus memperluas industri tersebut, bahkan bukan hal mustahil jika Pemprov DKI menambah investasi di perusahaan produsen minuman alkohol tersebut.
Lagipula, imbuhnya, kepemilikan saham Pemprov di industri produsen minuman alkohol telah berlangsung lama. Yaitu sejak masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin.
Oleh sebab itu, Trubus berpendapat, agar Pemprov DKI mempertahankan kepemilikan sahamnya sebagai bentuk menghargai pemimpin sebelumnya.
"Karena itu menghargai pemimpin-pemimpin sebelumnya. Itu kan dulu kebijakan Gubernur Ali Sadikin yang sudah memasukan kontribusi Pemprov terhadap perusahaan bir itu," tandasnya.
Jika menakar untung rugi menjual saham, Trubus menegaskan, kerugian justru akan dialami Pemprov DKI. Pasalnya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 pemasukan pemerintah mengalami kontraksi cukup dalam.
Tidak hanya itu, kata Trubus, jika Pemprov melepas sahamnya akan berdampak pula terhadap tenaga kerja.
"Masalahnya di tengah situasi Covid sekarang Pemprov DKI pemasukannya menurun banyak, tenaga kerja banyak pengangguran nanti ditutup itu kan bertambah," ujarnya.
"Lagi pula ada tidaknya miras, kriminalitas juga tetap akan ada. Karena kriminalitas terjadi tidak hanya karena faktor miras ini," sambungnya.
Berdasarkan informasi keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Delta Djakarta, Tbk, dengan kode DLTA, pemegang saham di atas 5 persen adalah San Miguel Malaysia sebesar 58,33 persen, dan Pemprov DKI sebesar 26,25 persen.
Wakil Ketua Fraksi PKS Abdul Aziz mengingatkan, Gubernur Anies Baswedan agar merealisasikan janji kampanye terkait penjualan saham Pemprov di PT Delta Djakarta.
Aziz berpendapat kerugian yang diciptakan dari kelanggengan investasi di sektor minuman alkohol lebih banyak dibanding manfaat yang didapat Pemprov DKI.
"Ini merupakan janji Gubernur pada saat kampanye, yang menjadi kewajiban Gubernur untuk mewujudkannya semaksimal mungkin. Apakah Pemprov diuntungkan dengan saham ini ? Jelas diuntungkan dari sisi ekonomi tapi dari sisi dampak negatifnya juga harus diperhitungkan," kata Aziz, Rabu (3/3).
Ketua Komisi B DPRD itu menambahkan, jika merujuk amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pemprov justru masuk dalam kategori melanggar. Sebab, menurutnya, tindakan kriminal diawali dengan pengaruh minuman alkohol.
Frasa yang dimaksud Azis dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah; membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang;
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
2 untuk memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia
"Apakah Pemda sudah memenuhi syarat tersebut bila memiliki saham di perusahaan yang memproduksi miras? Tentu tidak, bahkan melanggar pembukaan UUD 1945," lugasnya.
Pandangan Aziz berseberangan dengan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
Politikus PDIP itu mempertanyakan alasan Pemprov bersemangat ingin menjual saham di perusahaan produsen minuman alkohol tersebut.
Jika diperhitungkan, kata Pras, Pemprov justru mendapat keuntungan dari nilai saham tanpa adanya kerugian finansial. Sebab, selama ini Pemprov tidak menyuntikkan dana apapun ke perusahaan tersebut.
Keuntungan dari nilai saham, menurut Pras bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana atau fasilitas publik.
"Masalahnya apa, kalau saya ada kebijakan eksekutif seperti itu (menjual saham), mana BUMD-BUMD yang tidak mampu, itu dicabut. Ini (PT Delta) enggak ada salahnya, uang itu bisa buat (bangun) RPTRA," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/3).
Dia juga menyampaikan argumentasi terkait kekhawatiran masyarakat tentang peredaran dan konsumsi minuman alkohol.
Justru, kata Pras, Pemprov bisa berkoordinasi dengan PT Delta terkait data peminum dan peredaran minuman alkohol.
"Pemerintah masuk di situ supaya mengukur bagaimana masyarakat sampai ke tingkat RT/RW itu minumnya sejauh mana sih. Kan kalau kita enggak tahu sama sekali kan bahaya, ini liar," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan menanggapi aturan hukum tentang investasi legalitas minuman beralkohol. Terpenting di Jakarta Pemprov DKI tengah berupaya menjual kembali saham PT Delta Djakarta, perusahaan produksi minuman beralkohol.
"Itu menjadi kewenangan dari pada eksekutif di pemerintahan pusat dan DPR kami pemerintah daerah tidak ikut komentar karena kami menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," ucap Riza di Balai Kota, Senin (1/3).
Riza menjelaskan, untuk menjual saham, Pemprov DKI butuh persetujuan dari DPRD DKI sebagai mitra kerja Pemprov. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan tentang BUMD.
"Ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD. Kami terus mengajukan agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham di PT Delta," jelasnya.
Baca juga:
Menagih Janji Anies Baswedan Jual Saham Bir
PKS Ingatkan Anies Baswedan Janji Jual Saham PT Delta Djakarta
Fakta-Fakta Mengejutkan di Balik Pembatalan Izin Investasi Miras
PAN Soal Saham PT Delta Djakarta: Anies Baswedan Harus Bisa Tegas Seperti Jokowi
Menengok Perizinan Investasi Miras di Indonesia Sejak 1931
Kepala BKPM Ungkap Asal Muasal Usulan Izin Investasi Miras