Upah Petugas PPSU Tak Sesuai UMP 2023, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta saat ini mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Rata-rata PJLP masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Sedangkan, UMP Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp 4,9 juta.
Upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta ternyata tak sesuai dengan upah minimum (UMP) DKI Jakarta 2023. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut tengah merumuskan agar permasalahan ini segera selesai.
"Ya kita sedang rumuskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan, Jumat, (12/5).
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Rata-rata PJLP masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Sedangkan, UMP Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp 4,9 juta.
132 Ribu PJLP
Pemprov DKI Jakarta saat ini mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.
"PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan," jelas dia.
Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain di antaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Aturan PJLP
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.
Pasalnya, aturan pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
Peraturan pembatasan usia PJLP pun tak tertera dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)