Usai putusan MA, BPTJ dorong sinergitas transportasi online dan konvensional
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengharapkan proses sinergi akan membuat aktivitas usaha antar dua jenis transportasi tersebut tetap bisa berjalan. Contohnya sinergi yang dilakukan Gojek dan Blue Bird sebagai model kerja sama antara dua kelompok usaha tersebut.
Badan Pelaksana Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mendorong adanya sinergi antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional. Meski Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no 26 tahun 2017 terkait Transportasi online.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengharapkan proses sinergi akan membuat aktivitas usaha antar dua jenis transportasi tersebut tetap bisa berjalan. Contohnya sinergi yang dilakukan Gojek dan Blue Bird sebagai model kerja sama antara dua kelompok usaha tersebut.
"Ada atau tidak ada Permenhub 26 itu kami tetap dorong mereka supaya bersinergi. Contohnya kan sudah ada Gojek dan Blue Bird, mesti bisa berjalan seiring bersama," katanya di Jakarta, Jumat (25/8).
Sebagai kawasan yang menjadi barometer nasional, dia mengungkapkan, kerja sama seperti itu bisa ditiru di daerah lain. Terlebih singgungan antara transportasi online dengan konvensional banyak terjadi di daerah-daerah lain.
"Jabodetabek itu bisa dijadikan barometer, kalau di sini sukses maka sangat mungkin diterapkan di daerah lain," tutupnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 soal Transportasi Online. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.
Salah satu amar putusan majelis hakim adalah penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi, sehingga secara bersama dapat menumbuhkembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.