VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
Operasi Patuh jaya 2023, resmi digelar oleh Polda Metro Jaya mulai 10 Juli 2023
Dalam unggahan di media sosial instagram @tmcpoldametro, terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.
Sasaran pelanggaran tersebut, antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol
menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
- VIDEO: Penjelasan Komjen Fadil Heboh Polisi Patroli Datangi Kantor PDIP Solo
- VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
- VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Pemasok Senjata Teroris Bekasi, Berlokasi di Semarang Bukan Polisi
- VIDEO: Keras! Kombes Hengki Tegaskan Tak Ada Polisi Terhubung Teroris Bekasi
Selain itu, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Untuk kendaraan bermotor roda dua, kepolisian menyaras para pelanggar yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) maupun berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS dan RFP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan kepada jajarannya agar pada Operasi Patuh Jaya 2023 ini dilakukan penindakan semestinya
"Dalam penegakan hukum, saya perintahkan agar saudara melaksanakannya dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti masyarakat."