Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya
Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Polisi: Turun, Injek, Sakuin!
- Viral Aksi Pencurian Besi Pembatas Jalan, Polisi Buru Pelaku
- Viral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Viral Pengendara Mobil Tak Bisa Keluar Jalan Tol, Gegara Kartu Tol Buat Mainan Anak hingga Masuk ke Sela Kaca
- Viral Aksi Pengendara Mobil Nekat Terobos Trotoar karena Jalan Utama Ditutup, Bikin Geleng Kepala
Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya
Viral seorang pengendara mobil pikap ditegur polisi yang sedang patroli.
Musababnya, si penumpang pikap dengan enaknya membuang puntung rokok dari jenderal mobilnya.
"Kamu, ambil. Turun," tegur polisi tersebut dalam video diunggah akun instagram @moodjakarta seperti dikutip merdeka.com, Kamis (18/1).
Mendapat teguran, praktis si penumpang mobil yang merupakan laki-laki langsung turun dari mobil pikapnya.
"Turun, kamu injek, kamu sakuin," perintah petugas polisi lagi.
Lantaran tidak langsung memasukkan puntung rokok ke dalam saku celananya, si penumpang mobil kembali ditegur.
"Sakuin dulu hei," kata petugas polisi.
Lantas, polisi tersebut juga menegur si sopir pikap yang juga kedapatan tengah asyik merokok.
"Bisa enggak rokoknya dimatiin. Saya juga sama ngerokok. Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya (abunya)," semprot si petugas polisi.
"Bapak juga sama lagi nyetir jangan ngerokok. Nanti kalau sudah sampai, ngopi ngerokok enak," semprot polisi lagi.
Ancaman Pidana
Tidak main-main. Larangan merokok di jalan bagi pengendara sudah diatur rapih dalam undang-undang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Merokok termasuk dalam aktifitas yang mengganggu konsentrasi pengendara.
Secara rinci, larangan itu tertuang dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 6 huruf c berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."