Viral Penumpang Kereta di Gambir Marah dan Siram Petugas Loket dengan Kuah Odeng
Eva menjelaskan ketika calon penumpang sedang dilakukan proses pemeriksaan, di sistem pihak KAI yang bersangkutan terdata belum melakukan vaksin booster.
Seorang calon penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) mengamuk ke petugas di Stasiun Gambir dengan aksi menyiram kuah odeng. Penumpang tersebut marah lantaran tiket yang dibeli dengan tujuan Bandung tidak dapat dinaikinya lantaran yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan vaksin booster.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa membenarkan kejadian tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/10) lalu ketika penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan proses boarding.
-
Bagaimana Wuling Motors membangun citra positif di Indonesia? Selain itu, Wuling juga terlibat secara aktif dalam kegiatan sosial dan budaya, sehingga berhasil menciptakan citra yang positif di kalangan masyarakat Indonesia.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Kapan puncak kejayaan pecel di kereta api? Kuliner tradisional pecel pernah merajai menu makanan di rute kereta api jarak jauh pada rentang tahun 1980 sampai 2010-an.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
"(Calon penumpang) tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster," ungkap Eva melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/10).
Eva menjelaskan ketika calon penumpang sedang dilakukan proses pemeriksaan, di sistem pihak KAI yang bersangkutan terdata belum melakukan vaksin booster. Ketika diminta keterangan alasan tidak dapat divaksin dengan alasan medis calon penumpang tidak dapat memberikannya.
"Setelah dijelaskan petugas boarding penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat," imbuhnya.
Sesampai di bagian loket, petugas kembali menjelaskan aturan mengenai pembatalan tiket sesuai dengan SOP.
"Namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," tulisnya Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta.
Menanggapi kejadian tersebut, pihaknya mengecam tindakan yang dilakukam oleh pihak oknum penumpang yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan mengenai kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran satgas Covid 19.
"Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sementara calon pengguna usia enam sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," tutup Eva.
(mdk/ded)