Wagub DKI: Beberapa Minggu Ini Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19
Lebih lanjut, dia menyebutkan, wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah, karena kasus aktif Covid-19 dan ‘positivity rate’ yang terbilang tinggi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui saat ini status Jakarta telah masuk kategori zona merah akibat kasus Covid-19 meningkat tajam dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Untuk Covid-19 memang dalam beberapa minggu ini DKI masuk zona merah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam zona merah, karena kasus aktif Covid-19 dan ‘positivity rate’ yang terbilang tinggi.
"Sekalipun kami memiliki tingkat kesembuhan tinggi 92 persen angka kematian 1,7 persen kemampuan PCR, kami hampir 12 kali dari standar yang diminta WHO," tuturnya.
Karenanya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sesuai dengan arahan dan instruksi Satgas Covid-19 nasional serta pemerintah pusat, serta menindaklanjuti regulasi (Kepgub) untuk berbagai pembatasan.
"Umpamanya seperti dalam industri yang sebelumnya 50 persen di kantor, saat ini hanya diperbolehkan 25 persen. Namun ada 11 bidang usaha esensial yang dikecualikan (logistik, keuangan, energi, informasi, dll.)," ungkap Riza seperti dilansir dari Antara.
Pengaturan lainnya, lanjut dia, kegiatan pendidikan diharuskan dilakukan secara daring. Kemudian kegiatan pariwisata diharuskan ditutup, kegiatan seni budaya harus ditutup, bahkan tempat terbuka juga harus ditutup.
"Kecuali ada hajatan masyarakat yang dirasa penting dimungkinkan dengan pembatasan 25 persen. Kemudian yang lain-lain terkait bioskop ditutup, rumah ibadah ditutup. Kemudian kebijakan lainnya transportasi dibatasi 50 persen kecuali gojek," ujar politikus Gerindra itu.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang masuk Rabu ini, pertambahan kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Ibu Kota sebanyak 4.693 kasus.
Pertambahan tersebut, menyebabkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta hingga data yang masuk hari ini mencapai 486.957 kasus, dengan jumlah kasus aktif sebanyak 35.705 orang atau mengalami peningkatan 3.514 orang dibanding hari sebelumnya.
Dari jumlah total kasus positif tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 443.195 dengan tingkat kesembuhan 91,0 persen, dan total 8.057 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 27,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,4 persen. Jumlah ini masih jauh di bawah standar persentase kasus positif oleh WHO yang meminta tidak lebih dari 5 persen untuk satu kawasan.
(mdk/fik)