Wagub DKI: Rapat Awal, Pengusaha Tak Keberatan UMP 2022 Naik 5 Persen
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 mencapai Rp37.749 atau naik 0,8 persen dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.493.724.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 5 persen. Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan hadir dalam rapat awal pembahasan soal UMP.
"Para rapat awal di Dewan Pengupahan, semua pihak bahkan pengusaha tidak keberatan ada peningkatan sampai lima persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12) seperti diberitakan Antara.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat menyapa ketua umum partai politik? Ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran terlihat hadir dalam acara tersebut. Saat Prabowo ingin menyapa para ketua umum yang hadir, dia pun berkelakar tengah mempersiapkan nama-nama yang hadir. Sebab, dirinya takut nama tersebut terlewat dapat menyebabkan koalisi tak terbentuk."Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk," kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
Namun, Riza menjelaskan lebih detail pengusaha yang tidak keberatan jika UMP DKI 2022 untuk upah pekerja pemula itu naik hingga 5 persen.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, anggota dewan pengupahan di tingkat provinsi terdiri dari, unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta perguruan tinggi dan pakar.
"Waktu itu kami coba putuskan, sesuai dengan PP. Setelah dilihat angkanya kecil, sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya dengan ditingkatkan menjadi 5,1 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 mencapai Rp37.749 atau naik 0,8 persen dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.493.724.
Padahal, lanjut dia, selama enam tahun terakhir kenaikan UMP rata-rata 8,6 persen atau selalu di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga akhirnya pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," imbuh Riza.
Gubernur DKI kemudian merevisi penetapan kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen atau mencapai Rp225.667 menjadi Rp4 641.854.
Keputusan merevisi penetapan UMP itu diprotes asosiasi pengusaha salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Sebelumnya, ia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Di dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Haryadi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12).
Hariyadi menuturkan, ketentuan dalam PP Pengupahan yang dilanggar khususnya Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum; Pasal 27 mengenai UMP; serta Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi selambatnya pada 21 November 2021.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga dinilai melakukan revisi UMP secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.
"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya.
Baca juga:
Wagub DKI: Kenaikan UMP Rp37 Ribu Tidak Adil
Anies Jelaskan Penetapan UMP DKI yang Naik dari Rp37.749 Menjadi Rp225.667
Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Buat Pengusaha dan Investor Bingung
Pengusaha Sebut Satu Provinsi Revisi UMP 2022, Ikuti Langkah DKI Jakarta
Pengusaha Cium Ada Kepentingan Politik di Balik Direvisinya UMP DKI Jakarta
Perusahaan Diajak Tak Turuti Revisi UMP DKI Jakarta Hingga Putusan PTUN Keluar