Wagub DKI Soal Tarik Rem Darurat: Gubernur dan Forkopimda Tunggu 1-2 Hari ke Depan
Kenaikan kasus hingga 4.144 merupakan angka yang luar biasa. Pemprov DKI pun langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan upaya penanggulangan kasus Covid-19 di Ibu Kota terus dilakukan. DKI Jakarta mencatat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.144 orang pada Kamis (17/6). Menurut Riza, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menggelar rapat terkait kenaikan kasus tersebut.
"Nanti Pak Gubernur bersama dengan jajaran kita Forkopimda akan melihat dalam satu dua hari ke depan, apakah kita terus melaksanakan PPKM sampai 14 hari ke depan atau ada kebijakan lain," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Politikus Gerindra itu juga menilai kenaikan kasus hingga 4.144 merupakan angka yang luar biasa. Pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Tentu dengan kasus yang luar biasa hari ini kita mengambil langkah-langkah ekstra. Hampir setiap hari kami koordinasikan, Pak Gubernur bahkan langsung pimpin rapat terkait vaksin, terkait covid, kami terus koordinasi dengan para ahli, para pakar epidemiologi dengan satgas pemerintah pusat," papar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan penambahan kasus Covid-19 yang mencapai 4.144 merupakan lonjakan tertinggi kedua di Ibu Kota sejak pandemi.
Dwi menyatakan kasus tertinggi di Jakarta yakni 4.213 kasus pada 7 Februari 2021.
"Jika kita kilas balik, kasus hari ini mendekati angka tertinggi yang pernah terjadi pada 7 Februari 2021, yang mana mencapai 4.213 kasus dalam sehari," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
Karena lonjakan tersebut, dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
"Penanggulangan pandemi ini butuh kerja bersama. Kami imbau masyarakat terus waspada terhadap penularan Covid-19 yang semakin cepat dan selalu menerapkan 5M di mana pun dan kapan pun," papar dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemakaman Pasien Covid-19 di TPU Rorotan Meningkat
Lonjakan Covid-19, RSUD Depok Sebut Tersisa 1 Ruang ICU Dewasa dan Bayi
Penjelasan Satgas soal Penelusuran Varian Covid-19 Khas Indonesia
69 Santri Ponpes Bina Madani Bogor Positif Covid-19, 24 Dinyatakan Sembuh
4.144 Positif Covid-19 di Jakarta, 661 Kasus di Bawah Usia 18 Tahun