Wakasatpol PP DKI bantah pegawai tidak tetap dapat upah di bawah UMR
Yani mengungkapkan, selain gaji pokok, pegawai tidak tetap juga mendapatkan dua tunjangan lain.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwo membantah Pegawai Tidak Tetap (PTT) satuannya mendapatkan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP). Pasalnya mereka setiap bulannya bisa mengantongi mencapai Rp 5 juta per bulan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, mendapat informasi gaji PTT Satpol PP DKI hanya mencapai Rp 2,79 juta per bulan. Padahal UMP DKI 2016 sudah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan.
"Kalau Rp 2,7 juta itu bukan take homepay, tapi gaji pokok. Kalau penghasilan mereka setiap bulannya bisa mencapai Rp 5 juta lebih," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5).
Selain gaji pokok, dia menjelaskan, masih ada dua jenis pemasukan yang diterima mereka. Pertama adalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan uang operasional.
Setiap bulan, seorang PTT Satpol PP menerima Rp 1,9 juta. Sedangkan uang operasional sebesar Rp 400.000 setiap bulan, namun ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
"Kalau gaji pokok itu dibayarkan setiap awal bulan. TPP dikasih tengah bulan. Kalau operasional Rp 400 ribu per bulan tapi dibayarnya per tiga bulan, jadi langsung dibayar Rp 1,2 juta," terang Yani.
Yani menjelaskan, perhitungan ini membuktikan jika Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi kewajibannya. Jika memang ada wacana untuk menjadikan gaji pokok menjadi Rp 3,1 juta maka akan berdampak ke APBD DKI.
"Kalau gaji Rp 3,1 juta malah bisa melebihi. Bisa hampir Rp 6 juta. Jangan salah. Kalau lihat hitungannya kesejahteraan Satpol PP sepenuhnya telah dipenuhi Pak Gubernur," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Djarot menegaskan, akan segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika dan Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter untuk meminta keterangan mengenai gaji PTT Satpol PP.
"Tidak boleh itu. Gajinya harus sesuai dengan UMP Rp 3,1 juta. Mereka boleh ajukan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/5).
Politisi PDI Perjuangan ini menduga adanya pemotongan sebesar Rp 300.000 terhadap gaji PTT Satpol PP sehingga mereka menerima Rp 2,79 juta per bulannya.
"Tanya kan ke mereka (satpol) kenapa dipotong sampai sebesar itu," tegasnya.
Djarot menambahkan, gaji sebesar itu tidak pantas diterima PTT Satpol PP mengingat tugas yang dijalankan mereka di lapangan cukup berat. Sedangkan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dan pekerja harian lepas (PHL) saja sudah sesuai UMP.
"PPSU dan PHL saja gajinya sudah sesuai dengan UMP. Masa Satpol PP di bawah gaji PPSU dan PHL. Saya akan tanyakan ke BKD DKI dan Kasatpol PP DKI. Mengapa bisa begitu," tutupnya.
Baca juga:
Jelang lebaran, Satpol PP DKI akan tertibkan klub malam hingga PSK
Djarot terima informasi gaji Satpol PP dipotong hingga di bawah UMP
Djarot kaget gaji PTT Satpol PP di bawah UMP, beda dengan PPSU
Jaga keamanan saat lebaran, anggota Satpol PP dilarang libur
Bersih-bersih, Ahok uji 1.000 calon anggota Satpol PP
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.