Kasus Mayat Wanita dalam Tas di Karo, Sahroni DPR: Mereka Seburuk-Buruknya Polisi!
Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi.
Kasus pembunuhan mayat wanita yang ditemukan dalam tas di depan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dari lima pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya merupakan oknum polisi.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan, pelaku utama yang membunuh korban, Joe Frisco (26), sempat memanggil dua oknum polisi itu untuk meminta bantuan menutupi kasus.
Keduanya pun menolak, namun keduanya enggan melaporkan kasus ini ke atasannya. Adapun diduga korban meninggal akibat penganiayaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelaku utama dalam kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kasus ini sadis sekaligus bikin miris. Bisa-bisanya ada pelaku pembunuhan bersekongkol dengan oknum aparat, untuk mengaburkan kasus pembunuhan. Maka saya kira aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan untuk menjerat pelaku utama dengan pasal pembunuhan berencana. Karena dari kronologinya, jelas memenuhi unsur-unsur,” ujar Sahroni dalam keterangan, Rabu (30/10).
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta kedua oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, juga mendapatkan hukuman karena lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat.
“Dan untuk kedua oknum polisi yang terlibat, saya minta keduanya juga diberi sanksi, baik pidana maupun administratif. Ini benar-benar mereka seburuk-buruknya polisi karena sudah sangat melenceng dari tugas mereka untuk mengayomi dan melayani masyarakat. Ya buktinya mereka berkomplot dengan pembunuh, malah tutup mata lihat pembunuhan,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni pun berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan adil dan tegas.
“Pokoknya semua yang terlibat harus diadili dengan tegas dan objektif. Sadis mereka semua ini, tidak punya rasa kemanusiaan,” tutup Sahroni.
Kelainan Seks
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Sumaryono, memastikan dua anggota polisi terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Mutia.
Mutia ditemukan terbungkus kain seprai di kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut. Kedua polisi itu yaitu Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba personel Polres Simalungun.
"Kami tindak tegas, sudah dilakukan patsus (penempatan khusus). Kami juga sudah lakukan kode etik. Ya penerapan pasal kode etik," kata Sumaryono, Senin (28/10).
Sumaryono menjelaskan, keterlibatan kedua anggota polisi itu. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan itu diketahui bernama Joe Frisco yang merupakan pacar dari korban.
Joe membunuh pacarnya di kawasan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumut, Minggu (20/10).
Dalam aksinya ternyata Joe memiliki fetish menyiksa pasangan sebelum berhubungan seksual. Saat itu korban mengalami luka-luka dan pendarahan pada bagian kepala usai berhubungan badan dengan Joe.
Libatkan Teman di Polisi
Lantaran panik, Joe mencoba menghubungi kedua rekannya yaitu Jeffry dan Hendra. Joe berharap kedua rekannya itu bisa menutupi kasus kematian pacarnya usai disiksa setelah berhubungan badan.
"Namun saat itu Jeffry selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut sedangkan pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," ungkap Sumaryono.
Selanjutnya, Jeffry memanggil Hendra untuk datang ke lokasi. Saat tiba di lokasi, Hendra melihat korban telah tewas dengan diselimuti seprai. Tak bergeming, Hendra membantu Joe untuk memasukkan korban ke planterbag.
Kemudian, Hendra menyuruh Joe untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayangnya Hendra tak melaporkan kejadian itu ke atasannya.
Lantaran kedua polisi itu tak mau membantu Joe lebih lanjut. Joe pun meminta bantuan kepada tersangka lainnya yaitu Syahrul dan Iswandi untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo. Atas perbuatannya kedua polisi itu akan dihukum secara pidana dan etik.
"Oknum ini sudah diamankan dan dikenakan Pasal 221 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini diamankan paralel dengan pelanggaran kode etik," jelas Sumaryono.
Kasus pembunuhan ini setidaknya melibatkan tujuh orang pelaku, di antaranya lima orang telah ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.