Dua Polisi Terlibat Pembunuhan Perempuan di Pematang Siantar, Kini Dijebloskan ke Patsus buat Sidang kode Etik
Mutia ditemukan terbungkus kain seprai di kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Sumaryono, memastikan dua anggota polisi terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Mutia.
Mutia ditemukan terbungkus kain seprai di kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut. Kedua polisi itu yaitu Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba personel Polres Simalungun.
"Kami tindak tegas, sudah dilakukan patsus (penempatan khusus). Kami juga sudah lakukan kode etik. Ya penerapan pasal kode etik," kata Sumaryono, Senin (28/10).
Sumaryono menjelaskan keterlibatan kedua anggota polisi itu. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan itu diketahui bernama Joe Frisco yang merupakan pacar dari korban. Joe membunuh pacarnya di kawasan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumut, Minggu (20/10).
Dalam aksinya ternyata Joe memiliki fetish menyiksa pasangan sebelum berhubungan seksual. Saat itu korban mengalami luka-luka dan pendarahan pada bagian kepala usai berhubungan badan dengan Joe.
Lantaran panik, Joe mencoba menghubungi kedua rekannya yaitu Jeffry dan Hendra. Joe berharap kedua rekannya itu bisa menutupi kasus kematian pacarnya usai disiksa setelah berhubungan badan.
"Namun saat itu Jeffry selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut sedangkan pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," ungkap Sumaryono.
Selanjutnya, Jeffry memanggil Hendra untuk datang ke lokasi. Saat tiba di lokasi, Hendra melihat korban telah tewas dengan diselimuti seprai. Tak bergeming, Hendra membantu Joe untuk memasukkan korban ke planterbag. Kemudian, Hendra menyuruh Joe untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayangnya Hendra tak melaporkan kejadian itu ke atasannya.
Lantaran kedua polisi itu tak mau membantu Joe lebih lanjut. Joe pun meminta bantuan kepada tersangka lainnya yaitu Syahrul dan Iswandi untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Karo. Atas perbuatannya kedua polisi itu akan dihukum secara pidana dan etik.
"Oknum inisudah diamankan dan dikenakan Pasal 221 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini diamankan paralel dengan pelanggaran kode etik," jelas Sumaryono.
Kasus pembunuhan ini setidaknya melibatkan tujuh orang pelaku, di antaranya lima orang telah ditangkap. Sedangka dua pelaku lainnya masih buron.